Probolinggo,– Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil membekuk dua pelaku pembunuhan terhadap seorang manusia silver bernama Andika Wahyu Santoso (22).
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati setelah korban dan para pelaku terlibat cekcok saat menggelar pesta minuman keras.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial N.A.S. (27) dan A.H. (28). Keduanya merupakan warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut bermula saat korban bersama tiga orang pelaku sedang mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.
Perselisihan paham yang terjadi saat pesta miras membuat para pelaku emosi hingga berujung penganiayaan fatal.
“Peristiwa tersebut terjadi saat korban dan tiga orang pelaku tengah pesta miras. Pelaku yang sakit hati kemudian melampiaskan emosinya dengan menganiaya korban hingga tewas,” terang Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, Kamis (30/7/26).
Dalam aksi keji tersebut, para pelaku tidak hanya menggunakan tangan kosong, tetapi juga menganiaya korban menggunakan dua buah batu berukuran besar dan kecil.
Setelah memastikan korban meninggal dunia, ketiga pelaku melarikan diri ke kawasan Banyuwangi dan memisahkan diri.
Pelaku N.A.S. dan A.H. melarikan diri ke Kediri hingga akhirnya tertangkap, sementara satu pelaku lainnya berinisial K.A. masih dalam pengejaran petugas (DPO).
“Pelaku dan korban sudah saling mengenal sekitar empat bulan. Mereka juga kerap mengamen sebagai manusia silver bersama-sama,” tambah AKBP Rico.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang telah ditangkap dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c tentang tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
“Serta Pasal 262 ayat (4) tentang kekerasan terhadap orang secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas AKBP Rico. (*)












