Baru Bebas, Eks Napi Curanmor Jualan Pil Koplo

PAKUNIRAN-PANTURA7.com, Seorang petani bernama Moh. Supriyadi Ari Susanto (40) warga Desa Alaspandan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo ditangkap kepolisian setempat usai diketahui mengedarkan farmasi ilegal.

Informasi yang diperoleh, pelaku diringkus pada Kamis (13/12/2020) sekitar pukul 11.30 WIB. Kepolisian sempat kesulitan menangkapnya setelah kedatangannya diketahui oleh pelaku, sehingga dia melarikan diri.

Kanitreskrim Polsek Pakuniran, Aipda Dadang Priyanto mengatakan, pihaknya sempat kehilangan jejak setelah pelaku menyadari kalau petugas sudah mengintai sejak beberapa hari terakhir, sehingga memutuskan untuk lari ke rumah temannya.

“Di rumah temannya di Desa Krobungan, Kecamatan Krucil kami mengamankan pelaku saat bersembunyi. Saat penangkapan pelaku memang tidak didapati membawa pil koplo, namun barang buktinya itu kami sita dirumahnya,” kata Dadang, Jum’at (13/11/2020).

Dari rumah pelaku, lanjut Dadang, pihaknya menyita 1.270 butir pil koplo jenis Tryhexypenidly dengan rincian, 1.045 butir pil warna putih yang disimpan di dalam kaleng serta 225 butir butir di 45 paket berisi 5 butir yang siap edar.

“Selain mengamankan ribuan butir pil koplo, dari rumah pelaku kami juga sita uang tunai sebesar Rp1,5 juta rupiah diduga hasil dari penjualan barang terlarang ini. Saat ini, pelaku dan BB-nya sudah dibawa ke Polsek Pakuniran,” tegas Dadang.

Akibat perbuatannya, mantan Kanitreskrim Polsek Maron ini, pelaku akan dijerat Pasal 197 sub 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Targetnya, pelaku ini mengendarkan pil koplo ke para pemuda di Pakuniran. Pelaku juga baru 3 bulan bebas dari tahanan setelah terlibat pencurian sepeda motor. Dari hasil pemeriksaan, pelaku belajar mengendarkan pil koplo dari temannya di tutan,” pungkas Dadang. (*)

Baca Juga  Gadaikan Mobil Majikan, Sopir Asal Blitar Dibekuk Polsek Besuk

Editor : Efendi Muhamad

Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …