Demi Rp20 Juta Per Bulan, Selegram ini ‘Live Show’ Bugil, lalu Digerebek Polisi

PASURUAN,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan mengungkap kasus pornografi online yang melibatkan seorang Selebritis Instagram (Selegram).

Selegram tersebut adalah K-H (30), warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Selain KH, polisi juga menciduk sorang laki-laki inisial BA (26) warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten. BA merupakan agensi yang berperan merekrut host.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adi Putranto Utomo mengakatan, K-H ditangkap dalam sebuah penggerebekan di satu satu cafe di Desa Bulukandang, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

“Saat itu tersangka sedang live show (pertunjukan langsung) di toilet tersebut,” kata Adhi saat rilis kasus, Selasa (1/3/2022).

Dari hasil penggrebekan, polisi mengamankan 3 unit smartphone, 2 unit mainan seks, 5 topeng, 1 celana dalam dan 1 botol minyak pelumas olive oil.

“Selain itu juga diamankan barang bukti buku rekening dan ATM, satu set pakaian kostum dan satu set lampu bulat atau ring light,” Adhi membeberkan.

Tersangka K-H, dijelaskan Adhi, live pornografi di aplikasi online untuk mendapatkan keuntungan, baik itu gaji dari aplikasi tersebut maupun bonus koin kiriman dari para penonton. Itu dia lakukan mulai bulan September 2021 lalu.

“Tersangka K-H ini, bisa meraup keuntungan Rp 20 juta per bulan dari penampilan live show pornografi ini,” papar Adhi

Kemudian, lanjut dia, tersangka BA yang merupakan agensinya, mendapat komisi dari setiap show anak buahnya. “BA ini mendapat 20 persen dari anak buahnya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, menurut Adhi, tersangka K-H dijerat dengan Pasal 34 dan 36 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi atau Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-undang RI 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008.

Baca Juga  Pohon Tumbang di Pasuruan, Timpa Pemotor, Lumpuhkan Jalur Pantura

“Ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda sebanyak Rp 5 milyar,” sebutnya.

Sedangkan tersangka B-H, dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan acanan hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Atau denda paling sedikit Rp 500 juta, paling banyak Rp 5 milyar,” Adhi memungkasi. ()


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …