Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) kepada keponakannya, Asan Roy Jordi (37) di Desa Wringinanom, Kecamatan Tongas, terus didalami aparat kepolisian
Dari hasil penyelidikan tim penyidik Polres Probolinggo Kota, diketahui kasus ini dipicu ulah korban yang mengambil sertifikat tanah warisan bersama dan menebang 10 pohon milik pelaku.
Plt. Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah mengatakan, Nur Hasan mendatangi korban (Roy Jordi) dengan maksud untuk menanyakan sertifikat tanah yang diambil, serta pohon yang ditebang.
“Saat menanyakan hal tersebut keduanya terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Karena pelaku sudah tua, anaknya datang yang kemudian memukul korban dengan kayu hingga terjatuh,” ujar Zainullah, Kamis (16/5/24).
Tak hanya itu, Nur Hasan kemudian membacok korban dengan celurit yang ditaruh di motornya. Akibat kejadian itu, korban alami luka serius dan dilarikan ke RSUD Tongas.
Usai kejadian, kedua pelaku yang diamankan di Mapolres Probolinggo Kota kemudian dimintai keterangan. Dari keterangan keduanya, motif pelaku menganiaya korban diketahui karena mereka kesal setelah sertifikat tanah warisan milik bersama dijual.
“Selain itu, pelaku juga kesal karena korban menebang 10 pohon kamelina miliknya yang ditanam di atas tanah warisan tersebut. Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman lima tahun penjara,” papar Zainullah.
Diberitakan sebelumnya, Nur Hasan dibantu anaknya Nurul Huda, warga Dusun Tempuran, Desa Wringinanom, tega menganiaya keponakannya, Asan Roy Jordi (37) warga Dusun Kulak Utara, Desa Wringinanom, Rabu (15/5/24) sekitar pukul 19.00 WIB.
Korban yang melarikan diri ke rumah warga kemudian dibacok oleh Nur Hasan dan dipukul menggunakan potongan kayu oleh Nurul Huda, hingga sekarat dan harus dirawat di RSUD Tongas. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim