Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 31 Okt 2024 13:59 WIB

Berjudi Online, Dua Nelayan di Kota Pasuruan Ditangkap


					Dua nelayan di Kota Pasuruan ditangkap polisi karena disangga berjudi online. Perbesar

Dua nelayan di Kota Pasuruan ditangkap polisi karena disangga berjudi online.

Pasuruan, – Dua nelayan asal Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, inisial M (45) dan AR (46) ditangkap oleh pihak kepolisian, Senin (28/10/2024) malam, setelah kedapatan bermain judi online. Penangkapan ini dilakukan di sebuah gudang yang terletak di Kelurahan Ngemplakrejo.

Dari penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua handphone dan uang tunai yang totalnya mencapai lebih dari Rp 10 juta.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perjudian online, sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang baru saja dilantik.

“Perintahnya sudah jelas, korupsi, penyelundupan, dan judi online. Alhamdulillah, rekan-rekan Satreskrim bergerak cepat dalam menangani kasus ini,” kata Davis saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Kamis (31/10/2024) pagi.

Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, setiap hari mereka melakukan deposit mulai Rp 200 ribu sampai Rp 500 ribu.

“Judi online ini membuat gangguan psikologis, kecanduan. Jadi ketika kalah kita akan ingin main terus. Ini yang bahaya dalam judi online,” jelasnya.

Penyidik berencana melaporkan untuk memblokir situs judi online melalui Kemenkominfo dan berkoordinasi dengan pihak bank terkait pemblokiran nomor rekening tujuan deposit.

Dari pengakuan tersangka, mereka telah bermain judi online selama tujuh bulan. Ia mengaku, pernah menang hingga Rp15 juta, namun lebih banyak mengalami kerugian.

“Sering kalah, kadang Rp500 ribu sehari,” ungkap M, yang juga merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018.

Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP. Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. (*)

 

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 180 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal