Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 29 Okt 2024 19:00 WIB

Dua Pekan Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Probolinggo Kota Jaring 1.300 Pelanggar


					DITILANG: Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota saat menilang pengguna roda dua yang melanggar lalu lintas. (foto: Dok)
Perbesar

DITILANG: Anggota Satlantas Polres Probolinggo Kota saat menilang pengguna roda dua yang melanggar lalu lintas. (foto: Dok)

Probolinggo,- Operasi Zebra Semeru 2024 yang dilaksanakan selama 14 hari resmi berakhir, tanggal 27 Oktober 2024. Hasilnya, selama dua pekan razia, Satlantas Polres Probolinggo Kota berhasil menjaring 1.376 pelanggar.

Kasat Lantas Polres Probolinggo Kota AKP Siswandi mengatakan 1.376 pelanggar yang terjadinya, terdiri dari 1.231 kendaraan roda dua, 28 kendaraan roda 4, dan 117 kendaraan angkutan barang.

“Dari jumlah tersebut yang terbanyak pelanggar dari roda dua yakni tidak mengenakan helm sejumlah 710 pelanggar,” ujar Siswandi, Senin (28/10/24) sore.

“Kemudian pengendara dibawah umur 157 pelanggar, serta motor berknalpot brong atau tidak sesuai spek mencapai 175 pelanggar,” imbuhnya.

Dari Operasi Zebra Semeru 2024 ini, terdapat ratusan kendaraan yang berhasil diamankan. Meliputi 116 unit kendaraan roda 2, dan 1 unit kendaraan roda 4.

Adapun laka lantas selama Operasi Zebra Semeru 2024, total terdapat 8 kejadian, dengan 12 korban luka ringan. Jumlah ini meningkat 60 persen dari Operasi Zebra Semeru Tahun 2023 yang mencapai 5 kejadian, dengan 7 korban luka.

“Kami mengimbau kepada guru dan orang tua untuk memperhatikan anaknya, karena anak dibawah umur yang menggunakan kendaraan merupakan penyumbang terbanyak kecelakaan,” papar Siswandi.

Bagi pelanggar yang hendak mengambil kendaraan hasil sitaan petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, jelas Siswandi, harus melalui sejumlah persyaratan.

“Selain membawa surat-surat lengkap kendaraan, juga membawa spare part standart khusus kendaraan yang ditindak karena tidak sesuai spektek,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal