Probolinggo,— Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sentong, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo mencuat. Pasalnya, Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) mengungkap adanya dugaan penyewaan lahan seluas sekitar 6 hektare oleh mantan kepala desa dengan menabrak regulasi.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Pj Kepala Desa Sentong, Khairuddin. Ia mengaku baru mengetahui status lahan tersebut setelah dilantik dan melakukan penelusuran internal bersama perangkat desa.
“Setelah saya dilantik disini, ya memang Tanah Kas Desa yang menjadi hak kepala desa itu saya tanyakan kepada perangkat desa. Ternyata sudah disewakan kepada pihak lain selama satu tahun,” ujar Khairuddin saat ditemui di Kantor Desa Sentong, Selasa (28/4/26).
Menurutnya, persoalan mulai mencuat saat dirinya mencoba menempuh langkah musyawarah dengan pihak penyewa.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena penyewa tetap bersikeras bahwa lahan tersebut merupakan haknya berdasarkan kesepakatan dengan kepala desa sebelumnya.
“Saya panggil ke kantor desa, tetapi tidak ada kesepakatan karena penyewa bersikeras bahwa tanah itu haknya. Ia merasa menyewa ke desa, padahal bunyinya sewa kepada pejabat kepala desa, bukan kepada pemerintah desa,” jelasnya.
Khairuddin menambahkan, pihaknya telah menempuh pendekatan kekeluargaan dengan mendatangi langsung rumah penyewa. Namun, hasilnya tetap sama.
Pihak penyewa tetap ingin melanjutkan penggarapan lahan tersebut. “Terakhir, saya silaturahim ke rumahnya, tetapi pihak penyewa tetap ingin menggarap tanah yang disewa dari kepala desa,” imbuhnya.
Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan yang menjadi objek sengketa diperkirakan mencapai antara 5,5 hingga 6 hektare. Sebagian lahan juga berada dalam penguasaan penyewa dari luar daerah.
Ia juga mengungkap identitas para penyewa berdasarkan inisial. Salah satu penyewa yang merupakan perangkat desa setempat, telah menyadari dan mengembalikan lahan tersebut.
Sementara itu, satu penyewa dari warga Desa Sentong berinisial MJ. Sedangkan dari luar desa, yakni warga Asembagus, Kecamatan Kraksaan, berinisial NP.
Menabrak Regulasi
Dari sisi regulasi, Khairuddin menegaskan bahwa praktik penyewaan Tanah Kas Desa tidak dibenarkan. Ia menyebut bahwa aset desa semestinya dikelola langsung oleh pemerintah desa.
“Sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan. Tanah Kas Desa harus dikelola oleh pemerintah desa, bukan disewakan. Jadi, praktik sewa-menyewa tersebut berpotensi cacat hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pihak penyewa sempat mempertanyakan dasar aturan tersebut karena merasa memiliki hak atas lahan yang telah disepakati dengan kepala desa sebelumnya, almarhum berinisial THK.
“Kalau memang tidak boleh disewakan, mengapa kepala desa sebelumnya menyewakan kepada saya?” kata Khairuddin menirukan pernyataan penyewa berinisial MJ.
Hingga saat ini, Pemerintah Desa Sentong masih menempuh jalur musyawarah sebagai langkah penyelesaian. Pembahasan telah dilakukan di tingkat internal desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Tindaklanjut belum ke kecamatan. Di internal sudah dibahas, termasuk dengan Ketua BPD. Nanti akan ada musyawarah lanjutan,” ungkapnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/4/26), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Probolinggo, Munaris, menyatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kecamatan.
“Masih kami koordinasikan dengan kecamatan,” tulisnya singkat. (*)













