Lumajang, – Satuan Reserse Narkoba Polres Lumajang menetapkan MS (41), warga Kecamatan Randuagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Penetapan ini dilakukan setelah polisi menggerebek aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Senin malam, 27 April 2026.

Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, MS diamankan bersama dua orang lainnya saat operasi berlangsung.

“Tersangka satu orang atas nama MS (41) warga Kecamatan Randuagung,” kata Suprapto melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/4/2026).

Dari tangan MS, polisi menyita barang bukti berupa 3,36 gram sabu dan 1,30 gram ganja yang disimpan dalam tas berwarna hitam. Selain itu, petugas juga menemukan satu timbangan elektrik, dua bendel plastik klip, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu.

Sementara itu, dua orang lainnya berinisial S dan E yang merupakan pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lumajang dipastikan tidak terlibat. Keduanya dipulangkan setelah hasil tes urine menunjukkan negatif dari penggunaan narkoba.

“Barang bukti lain yang diamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip, dan uang Rp 750.000,” jelasnya.

Saat ini, MS masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lumajang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.