Pasuruan,- Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, mengungkap kasus pencurian timah pemberat jaring ikan milik seorang nelayan di Kota Pasuruan.
Dalam kasus ini, dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah diketahui berulang kali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama.
Kedua pelaku masing-masing berinisial TA (35), warga Kelurahan Gadingrejo, dan CR (21), warga Kelurahan Ngemplakrejo, Kota Pasuruan.
Keduanya diduga mencuri timah pemberat jaring ikan yang disimpan di dalam gudang di Jalan Laksamana Martadinata Gang 18, Kelurahan Ngemplakrejo, Kecamatan Panggungrejo.
Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan hilangnya sejumlah timah pemberat yang terpasang pada jaring ikan miliknya.
Menurutnya, korban baru menyadari kejadian itu saat hendak mengambil jaring ikan yang disimpan di dalam gudang untuk diperbaiki.
“Korban mengetahui timah pemberat pada jaring sudah tidak ada ketika akan memperbaiki jaring tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata sejumlah timah memang hilang,” kata Made, Rabu (10/6/26).
Setelah mengetahui barang miliknya hilang, korban berupaya mencari informasi kepada warga sekitar. Dari keterangan yang diperoleh, ada dua orang yang sempat terlihat membawa timah bekas dari arah lokasi gudang.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua terduga pelaku pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota, kami berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut berikut sejumlah barang bukti,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa empat buah timah bekas, tiga potong tali bekas, tiga pisau lipat kecil yang diduga digunakan saat beraksi, serta beberapa pakaian yang dikenakan pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah dua kali melakukan pencurian timah pemberat jaring ikan di lokasi yang sama.
Aksi pertama dilakukan pada Mei 2026 dengan hasil penjualan timah curian sebesar Rp380 ribu. Sedangkan aksi kedua dilakukan pada 2 Juni 2026 dengan hasil penjualan mencapai Rp520 ribu.
Made menjelaskan, kedua pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak dan memotong tali pengikat timah menggunakan pisau lipat kecil. Timah yang berhasil diambil kemudian dijual untuk mendapatkan uang.
“Pelaku mengambil timah pemberat yang terpasang pada jaring ikan, kemudian menjualnya untuk mendapatkan uang tunai,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5,6 juta. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Purworejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana
pencurian dengan pemberatan. (*)












