Jember,- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember menutup 14 perlintasan liar atau akses menuju jalur kereta api yang dibuat tanpa izin.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan penutupan dilakukan untuk mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Penurunan jumlah kejadian tentu menjadi hal positif, namun keselamatan tetap menjadi prioritas. Satu kejadian kecelakaan saja dapat menimbulkan korban jiwa,” kata Cahyo, Selasa (11/8/26).

Data KAI Daop 9 Jember mencatat, Januari hingga Agustus 2026 terdapat empat kecelakaan di perlintasan kereta api.

Jumlah tersebut turun dari periode yang sama pada 2025 yang mencapai 14 kejadian.

Tiga kejadian pada 2026 terjadi di Kabupaten Probolinggo, yakni di petak jalan Probolinggo-Leces, Grati-Bayeman, dan Leces-Malasan.

Satu kejadian terjadi di Kabupaten Jember pada perlintasan tidak terjaga di petak jalan Arjasa-Kotok.

Empat kecelakaan tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia. KAI menyebut, pelanggaran pengguna jalan saat melintasi perlintasan sebidang menjadi salah satu faktor utama kecelakaan.

Cahyo mengatakan, pengguna jalan tetap wajib memastikan kondisi jalur aman sebelum melintas, baik pada perlintasan yang memiliki pintu maupun tidak.

Dari 14 perlintasan liar yang telah ditutup, delapan berada di Banyuwangi, empat di Jember, dan dua di Probolinggo.

KAI Daop 9 Jember juga mencatat 10 perlintasan liar yang masuk dalam program penutupan. Empat titik berada di Jember, tiga di Banyuwangi, dua di Probolinggo, dan satu di Lumajang.

Di Jember, lokasi tersebut berada di petak jalan Kotok-Kalisat, Sempolan-Garahan, Kalisat-Ledokombo, dan Jatiroto-Tanggul.

Di Banyuwangi berada di Sumberwadung-Kalisetail, Kalisetail-Temuguruh, dan Singojuruh-Rogojampi.

Dua titik di Probolinggo berada di Bayeman-Probolinggo dan Leces-Malasan. Satu titik di Lumajang berada di Randuagung-Jatiroto.

“Lokasi yang dibuat atau digunakan secara mandiri bukan merupakan perlintasan yang otomatis aman maupun diperbolehkan. Perlintasan sebidang harus memenuhi ketentuan keselamatan dan peraturan yang berlaku,” ujar Cahyo.

Pembangunan perlintasan sebidang diatur dalam Pasal 92 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Sementara Pasal 192 mengatur sanksi pidana bagi tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.

KAI Daop 9 Jember meminta masyarakat tidak membuat perlintasan baru dan tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuat perlintasan baru termasuk tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup,” tegas Cahyo. (*)


 

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.