Lumajang, – Satreskrim Polres Lumajang menangkap tiga pria asal Kabupaten Jember yang diduga terlibat dalam pencurian uang tunai senilai Rp1 miliar milik warga Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AWA, 51 tahun, AM, 56 tahun, dan AS, 46 tahun. Mereka ditangkap saat berada di sebuah hotel di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Minggu (9/8/2026).
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pertemuan antara korban dan para terduga pelaku untuk membahas proyek investasi yayasan.
Pertemuan tersebut berlangsung di rumah seorang buronan berinisial S di Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Menurut Suprapto, polisi memperoleh petunjuk setelah korban menyerahkan bukti berupa tangkapan layar saat melakukan panggilan video dengan salah satu terduga pelaku.
“Setelah dilakukan profiling didapatkan data pelaku yang berinisial AWA. Kemudian dilakukan pelacakan menggunakan jaringan IT, rupanya pelaku ini berada di Kabupaten Jombang,” kata Suprapto, Selasa (11/8/2026).
Personel Polres Lumajang kemudian bergerak menuju Jombang pada Sabtu, 8 Agustus 2026, untuk mencari AWA. Namun, polisi tidak menemukan terduga pelaku di lokasi tersebut.
Petugas kemudian memperoleh nomor telepon AWA dan kembali melakukan pelacakan.
“Setelah mendapatkan nomor telepon AWA, personel berhasil melacak ternyata pelaku berada di Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Polisi kemudian bergerak ke Pasuruan pada Ahad, 9 Agustus 2026. Berdasarkan hasil pelacakan IT, AWA diketahui menginap di sebuah hotel.
“Personel pun memasuki hotel di Pasuruan dan mendapati pelaku AWA berada di teras depan kamar, sehingga secara humanis maling ini diamankan,” kata Suprapto.
Dari pemeriksaan awal, AWA menyebut dua rekannya, AM dan AS, juga berada di hotel tersebut. Polisi kemudian menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Selain menangkap tiga terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya puluhan bendel uang palsu pecahan Rp100 ribu dan uang dolar replika berwarna emas pecahan 100 dolar.
“Beberapa barang bukti yang telah diamankan di antaranya uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 70 bendel, serta uang dolar replika warna emas pecahan 100 dolar,” kata Suprapto.
Total nilai nominal uang palsu yang disita polisi disebut mencapai Rp10 miliar.
“Total barang bukti uangnya Rp10 miliar, serta 4 unit smartphone, tiga kartu ATM, dan juga mobil Calya yang digunakan pelaku,” jelasnya.
Polisi masih memeriksa ketiga terduga pelaku untuk mengungkap peran masing-masing dalam dugaan pencurian uang tunai Rp1 miliar tersebut.
Penyidik juga masih memburu keberadaan S yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam perkara tersebut. (*)












