Kasus Kartu Tani Kades Sukorejo, Polisi Periksa LSM Pelapor

Kotaanyar,- Buntut laporan dugaan penggunaan Kartu Tani oleh Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo beberapa hari lalu, membuat Polres setempat memanggil pegiat antikorupsi, Selasa (10/5/2022) untuk diperiksa.

Pegiat antikorupsi yang diperiksa kepolisian atas tindak lanjut dugaan penipuan melalui Kartu Tani tersebut adalah Syamsuddin. Pria yang sekaligus Bupati LSM Lira Probolinggo ini diperiksa dan dimintai keterangan di ruang Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).

Pemanggilan pria kelahiran Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo ini melalui surat perihal Permintaan Keterangan atau Klarifikasi penyidik atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dalam pengajuan kartu tani Desa Sukorejo dengan nomor: B/1192/IV/Res.1.24/2022.

“Ya, kedatangan kami ke sini memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan atas kasus dugaan penipuan Kartu Tani di Kecamatan Kotaanyar. Karena kami memang yang kemarin mendampingi pelaporannya ke SPKT Polres Probolinggo,” kata Syamsuddin.

Selama pemeriksaan kurang lebih hampir tiga jam, menurut Syamsuddin, dirinya mendapatkan puluhan pertanyaan penyidik seputar dugaan pemalsuan melalui program Kartu Tani. Oleh karena itu, lanjutnya, pemanggilan kepada terlapor diharapakan segera dilakukan.

“Kurang lebih sekitar 20 pertanyaan yang oleh diajukan penyidik. Ya seputar keterangan kasus Kartu Tani, kami harap setelah pemanggilan ini, juga penegak hukum segera memanggil terlapor, syukur-syukur secepatnya penetapan tersangka,” tutur Syam, begitu ia disapa.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho Satrio mengatakan, jika pemanggilan pegiat antikorupsi yang memang memfasilitasi laporan kasus dugaan Kartu Tani di Kecamatan Kotaanyar ini untuk dimintai keterangan dan datanya.

“Ya sudah kami mintai keterangan tadi, sudah menghadap penyidik. Untuk pemeriksaan saksi maupun terlapor atau bahkan penetapan tersangkanya nanti akan kami kabari lagi,” tutur mantan Kasatreskrim Polres Pasuruan ini.

Baca Juga  Sejuta Tanda Tangan, Warga Probolinggo Dukung KPK 

Seperti diketahui, Nurjannah (43) dan Misjan (52), keduanya warga Desa Sukorejo, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Probolinggo, Selasa (19/4/2022) sore. Mereka mengaku, menjadi korban dugaan penipuan progam Kartu Tani.

Ada tiga orang yang mereka laporkan yakni, Kepala Desa (Kades) Sukorejo, Abdul Halim, Nurul Imamah (anak bungsu Abdul Halim) dan Cindy Claudia (menantu Abdul Halim) sekaligus istri dari anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.

Kedatangan mereka yang didampingi pegiat antikorupsi Lumbung Informasi Rakyat (Lira) itu untuk melaporkan dugaan penipuan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tani. Mereka kaget karena tiba-tiba terjerat utang tanpa mereka ajukan. Nurjannah terjerat utang Rp25 juta dan Misjan Rp10 juta. (*) 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …