Menu

Mode Gelap
Pelajar Kena Begal di Jl. Anggrek, Korban Luka Bacok di Punggung Terendam Banjir, Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo Lumpuh Total Luapan Sungai Welang Rendam Pasuruan, Ketinggian Air Hampir Satu Meter Pilkada Usai, KPU Probolinggo Beri Penghargaan PPK Polisi Olah TKP, Selidiki Kasus Perampokan di Rumah Tukang Potong Rambut Dugaan Penggelapan Pajero, Lima Bulan Lapor, Baru Ditanggapi Polres Lumajang

Hukum & Kriminal · 4 Des 2024 17:23 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim


					KECEWA: Korban, Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukum merasa kecewa penanganan kasusnya di Polres Pasuruan berjalan lamban. (foto: Moh. Rois). Perbesar

KECEWA: Korban, Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukum merasa kecewa penanganan kasusnya di Polres Pasuruan berjalan lamban. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara Australia, YMK.

Laporan ini diajukan Rabu (4/12/2024), atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetya, menyatakan laporan tersebut dilayangkan untuk memastikan tindakan tegas terhadap penyidik.

“Berkas laporan kami telah diterima Propam. Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus ini,” kata Erwin kepada wartawan.

Menurut Erwin, pada Sabtu (30/11/2024) malam, korban sempat diperiksa oleh penyidik. Saat itu, penyidik berjanji akan menggelar perkara pada Senin (2/12/2024) untuk menetapkan status tersangka.

Namun, hingga kini tidak ada perkembangan lebih lanjut. “Karena janji penyidik selalu meleset, kami akhirnya melaporkan hal ini ke Propam Polda Jatim,” tegasnya.

Erwin juga mengkhawatirkan terlapor akan melarikan diri ke luar negeri, mengingat YMK dikabarkan akan pulang ke Australia pada 5 Desember 2024.

“Imigrasi siap membantu melakukan pencekalan, tetapi mereka menunggu status tersangka dari polisi. Jika status itu keluar terlambat, kemungkinan besar terlapor sudah berada di luar negeri,” ujarnya.

Erwin menduga ada ‘permainan’ di balik lambatnya proses penanganan kasus. “Seolah-olah sudah diatur, begitu status tersangka keluar, orangnya sudah tidak ada di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, korban KDRT, Wahyu Novitasari (45), mengaku sangat dirugikan oleh lambannya proses hukum. Ia meminta kepastian hukum dari Kapolres Pasuruan agar kasus segera diselesaikan.

“Kasus ini sudah berjalan satu tahun. Saya ingin ada kejelasan mengenai kepastian hukumnya,” asa Wahyu.

Wahyu juga menyebut Polres Pasuruan seharusnya mencegah terlapor agar tidak bisa meninggalkan Indonesia.

“Ini sudah jelas, melalui kuasa hukum terlapor sendiri, YMK akan pergi ke luar negeri tanggal 5 nanti. Tapi, Polres  Pasuruan tidak melakukan langkah apa pun untuk mencegahnya. Saya yakin kasus ini sengaja diulur-ulur sampai terlapor pergi ke luar negeri,” duganya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, mengatakan bahwa saat ini YMK masih berstatus saksi.

“Penjemputan kemarin karena yang bersangkutan tidak hadir setelah dipanggil dua kali,” terang Doni.

Diketahui, Wahyu Novitasari (46) melaporkan suaminya, YMK, warga Australia ke Polres Pasuruan dengan tuduhan KDRT.

Ia mengaku telah mengalami kekerasan fisik, verbal, dan seksual selama hampir dua dekade pernikahan mereka.

Laporan KDRT terhadap YMK pertama kali diterima Polres Pasuruan setahun lalu. Namun, proses hukum baru berlanjut hingga penjemputan paksa dilakukan Rabu (28/11/2024) setelah terlapor beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 98 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelajar Kena Begal di Jl. Anggrek, Korban Luka Bacok di Punggung

21 Januari 2025 - 05:33 WIB

Polisi Olah TKP, Selidiki Kasus Perampokan di Rumah Tukang Potong Rambut

20 Januari 2025 - 21:46 WIB

Dugaan Penggelapan Pajero, Lima Bulan Lapor, Baru Ditanggapi Polres Lumajang

20 Januari 2025 - 19:19 WIB

Terjerat Kasus Sabu, Bos Bengkel Motor Diringkus Polisi

20 Januari 2025 - 17:50 WIB

Ancam Bakar Rumah, Agus Si Preman Bulu Diciduk Polisi

20 Januari 2025 - 15:15 WIB

Viral, Diduga Gelapkan Mobil, Dua Pria di Lumajang Nekat Ancam Korban

20 Januari 2025 - 15:08 WIB

Rumah Tukang Potong Rambut Keliling Disatroni Maling, Uang Rp 100 Juta Raib

20 Januari 2025 - 14:42 WIB

Jambret Kalung Emas di Kalikajar Wetan Probolinggo, Warga Pasuruan Dimassa

19 Januari 2025 - 15:37 WIB

Pelajar SMP Dibacok Kelompok Tak Dikenal di Grati, Polisi Lakukan Penyelidikan

19 Januari 2025 - 13:09 WIB

Trending di Hukum & Kriminal