Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 4 Des 2024 17:23 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim


					KECEWA: Korban, Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukum merasa kecewa penanganan kasusnya di Polres Pasuruan berjalan lamban. (foto: Moh. Rois). Perbesar

KECEWA: Korban, Wahyu Novitasari, didampingi kuasa hukum merasa kecewa penanganan kasusnya di Polres Pasuruan berjalan lamban. (foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan warga negara Australia, YMK.

Laporan ini diajukan Rabu (4/12/2024), atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan perkara.

Kuasa hukum korban, Erwin Indra Prasetya, menyatakan laporan tersebut dilayangkan untuk memastikan tindakan tegas terhadap penyidik.

“Berkas laporan kami telah diterima Propam. Laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani kasus ini,” kata Erwin kepada wartawan.

Menurut Erwin, pada Sabtu (30/11/2024) malam, korban sempat diperiksa oleh penyidik. Saat itu, penyidik berjanji akan menggelar perkara pada Senin (2/12/2024) untuk menetapkan status tersangka.

Namun, hingga kini tidak ada perkembangan lebih lanjut. “Karena janji penyidik selalu meleset, kami akhirnya melaporkan hal ini ke Propam Polda Jatim,” tegasnya.

Erwin juga mengkhawatirkan terlapor akan melarikan diri ke luar negeri, mengingat YMK dikabarkan akan pulang ke Australia pada 5 Desember 2024.

“Imigrasi siap membantu melakukan pencekalan, tetapi mereka menunggu status tersangka dari polisi. Jika status itu keluar terlambat, kemungkinan besar terlapor sudah berada di luar negeri,” ujarnya.

Erwin menduga ada ‘permainan’ di balik lambatnya proses penanganan kasus. “Seolah-olah sudah diatur, begitu status tersangka keluar, orangnya sudah tidak ada di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, korban KDRT, Wahyu Novitasari (45), mengaku sangat dirugikan oleh lambannya proses hukum. Ia meminta kepastian hukum dari Kapolres Pasuruan agar kasus segera diselesaikan.

“Kasus ini sudah berjalan satu tahun. Saya ingin ada kejelasan mengenai kepastian hukumnya,” asa Wahyu.

Wahyu juga menyebut Polres Pasuruan seharusnya mencegah terlapor agar tidak bisa meninggalkan Indonesia.

“Ini sudah jelas, melalui kuasa hukum terlapor sendiri, YMK akan pergi ke luar negeri tanggal 5 nanti. Tapi, Polres  Pasuruan tidak melakukan langkah apa pun untuk mencegahnya. Saya yakin kasus ini sengaja diulur-ulur sampai terlapor pergi ke luar negeri,” duganya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Doni Meidianto, mengatakan bahwa saat ini YMK masih berstatus saksi.

“Penjemputan kemarin karena yang bersangkutan tidak hadir setelah dipanggil dua kali,” terang Doni.

Diketahui, Wahyu Novitasari (46) melaporkan suaminya, YMK, warga Australia ke Polres Pasuruan dengan tuduhan KDRT.

Ia mengaku telah mengalami kekerasan fisik, verbal, dan seksual selama hampir dua dekade pernikahan mereka.

Laporan KDRT terhadap YMK pertama kali diterima Polres Pasuruan setahun lalu. Namun, proses hukum baru berlanjut hingga penjemputan paksa dilakukan Rabu (28/11/2024) setelah terlapor beberapa kali mangkir dari panggilan polisi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal