Jakarta,— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Penyidik resmi menahan Moch. Mahrus (MM), anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024–2029, sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022.
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, MM keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.26 WIB dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye khas serta tangan terborgol.
MM memilih untuk bungkam dan tidak memberikan pernyataan apa pun saat dihujani pertanyaan oleh awak media yang telah menunggu.
MM diketahui merupakan pihak swasta asal Kabupaten Probolinggo sebelum akhirnya terpilih dan dilantik sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029.
Penahanan ini dilakukan setelah MM sempat mangkir dari panggilan penyidik pada pekan sebelumnya dengan alasan memiliki agenda lain.
Modus Komitmen Fee
Perkara ini merupakan bagian dari penanganan kasus korupsi berskala besar yang berawal dari skandal mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam penyidikan terkini, KPK menemukan bahwa mekanisme pengalokasian dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) diatur secara sistematis.
Praktik koruptif tersebut bermula saat Anwar Sadad (AS) bersama pimpinan fraksi menentukan jatah dana hibah pokir bagi para anggota DPRD Jawa Timur.
Sekretariat DPRD kemudian merekapitulasi alokasi tersebut sebelum usulan dari masing-masing anggota dihimpun.
Melalui mekanisme ini, AS diduga memperoleh alokasi dana hibah hingga mencapai sekitar Rp291,5 miliar sepanjang periode 2019–2022.
Juru Bicaranya menjelaskan bahwa AS mensyaratkan adanya komitmen fee sebesar 15 hingga 20 persen kepada koordinator lapangan atau anggota DPRD yang meminta pergeseran alokasi dana hibah.
Selanjutnya, para koordinator lapangan membentuk kelompok masyarakat (pokmas) atau menggunakan lembaga tertentu sebagai sarana untuk mengajukan proposal dana hibah ke pemerintah daerah.
Setelah dana tersebut cair, mereka diwajibkan menyerahkan komitmen fee sebesar 20 hingga 25 persen kepada AS melalui Bagus Wahyudiono (BW) atau untuk membiayai kebutuhan pribadi.
Tak hanya berhenti di situ, KPK juga menemukan adanya praktik pemotongan dana hibah secara bertingkat oleh koordinator lapangan sebesar 20 hingga 30 persen.
Akibat pemotongan berantai ini, dana hibah yang benar-benar sampai dan dimanfaatkan oleh masyarakat di lapangan hanya tersisa berkisar 55 hingga 70 persen dari nilai anggaran semula.
Tersangka Lain dan Pengondisian Alokasi Dana
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan dan menahan tiga tersangka pemberi suap lainnya yang diduga melakukan pengondisian wilayah agar mendapatkan alokasi dana hibah melalui AS.
Ketiganya adalah :
Achmad Yahya (AY): Diduga memberikan uang suap sebesar Rp1,87 miliar untuk mengamankan alokasi dana hibah senilai Rp14,8 miliar.
Ra Wahid Ruslan (RWR): Diduga menyerahkan uang suap sebesar Rp1,42 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp28,9 miliar.
M. Fathullah (MF): Diduga memberikan uang suap senilai Rp3,61 miliar demi mendapatkan alokasi dana hibah sebesar Rp24 miliar.
Secara total, AS melalui BW diduga telah menerima aliran dana suap sebesar Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyitaan Aset dan Penelusuran Lanjutan
Sebagai upaya optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery), KPK telah menyita berbagai aset bernilai fantastis milik Anwar Sadad dan Bagus Wahyudiono yang ditaksir mencapai Rp22 miliar.
Aset-aset yang disita tersebut berupa tanah, rumah, ruko, apartemen, gedung olahraga (GOR), hingga Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) serta properti lain yang tersebar di beberapa daerah strategis di Jawa Timur, termasuk Surabaya, Malang, Probolinggo, Banyuwangi, Mojokerto, dan Pasuruan.
KPK menegaskan bahwa penanganan perkara ini belum selesai. Penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap aliran uang suap serta menelusuri aset-aset lain yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi ini.
Secara keseluruhan, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam perkara dana hibah APBD Jatim ini, yang terdiri atas 4 tersangka penerima suap dan 17 tersangka pemberi suap. (*)












