Menu

Mode Gelap
Kunjungan Wisatawan Asing ke Jatim Meningkat Tajam, Naik 77,33 Persen Polisi Ringkus Ketua KONI Kota Probolinggo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba Targetkan 100 Ribu Lebih, Relawan Bang Pur Siap Menangkan Bunda Indah dan Mas Yudha PDIP Bantah Isu Dukung Kotak Kosong di Pilwali Kota Pasuruan, Tegaskan Solid Dukung Adi-Nawawi Hendak Berangkat Kerja, Karyawati Pabrik Rokok Kena Begal di Klampokan Probolinggo Bawaslu Kota Probolinggo Temukan Pelanggaran yang Dilakukan 4 Paslon, Apa Saja?

Hukum & Kriminal · 18 Sep 2024 18:49 WIB

Disangkakan Korupsi Dana Desa, Eks Kades Sidodadi Paiton Ditahan


					Kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus (kanan) saat merilis kasus korupsi mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton sebagai Tersangka Korupsi, Rabu (18/9/2024) siang. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Kasi Intel (kiri) dan Kasi Pidsus (kanan) saat merilis kasus korupsi mantan Kades Sidodadi, Kecamatan Paiton sebagai Tersangka Korupsi, Rabu (18/9/2024) siang. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,- Hartono (42), mantan kepala desa (Kades) Sidodadi, Kecamatan Paiton, resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo. Ia terjerat kasus korupsi terkait pengelolaan dana desa (DD).

Kasi Intel Kejari Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra mengatakan, setelah beberapa kali dipanggil sebagai saksi, akhirnya setelah memberikan keterangan pada pemanggilan hari ini, Rabu (18/9/2024) ia ditetapkan sebagai tersangka.

“H ini mantan kepala desa Sidodadi. Setelah serangkaian kegiatan, tim penyidik sudah mengumpulkan minimal dua alat bukti, maka H kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Made, Rabu (18/9/2024).

Atas perbuatannya itu, Hartono dijerat dengan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman 4-20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta – Rp 1 miliar.

“Subsider pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman 1-20 tahun dan denda Rp 50 juta – Rp 1 miliar,” ujarnya.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh Hartono saat menjabat sebagai kepala desa dari tahun 2018-2021.

Beberapa kegiatan pembangunan infrastruktur di desanya berhasil disulapnya dengan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) fiktif.

Sedangkan realisasinya tidak dilakukan, seperti halnya pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, kegiatan pembangunan dan pemeliharaan drainase, kemudian pembinaan pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan kegiatan lain.

“Dari kegiatan tersebut, banyak yang tidak direalisasikan secara fisik, dan SPJ nya fiktif,” ucap Andika.

Ia menjelaskan, bahwa dalam pembuatan SPJ fiktif ini tidak hanya dilakukan seorang diri oleh Hartono, namun juga ada perangkat desa yang terlibat.

Dari hasil pemeriksaan Badan Pengawas Keuangan (BKP) RI, atas perbuatan Hartono, negara mengalami kerugian sekitar Rp 721.106.022.

Saat ini, pihak kejaksaan terus melakukan pendalaman dari kasus ini. Sebab, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Uangnya itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan untuk membayar hutang-hutang. Terus kami kembangkan untuk memastikan ada tersangka lainnya atau tidak,” Dika memungkasi. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 408 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Ketua KONI Kota Probolinggo Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

12 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Hendak Berangkat Kerja, Karyawati Pabrik Rokok Kena Begal di Klampokan Probolinggo

12 Oktober 2024 - 16:30 WIB

Eks Penghuni Lapas Nusakambangan Kembali Ditangkap karena Narkoba

12 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Gakkumdu Hentikan Penyelidikan Dugaan Pemalsuan Data LHKPN Cawabup Abd. Rasit, Begini Alasannya

12 Oktober 2024 - 13:41 WIB

Apes! Bidan di Leces Probolinggo Kemalingan Motor Saat Nikmati Bakso

11 Oktober 2024 - 19:44 WIB

Polsek Purworejo Amankan Ribuan Botol Miras Ilegal

9 Oktober 2024 - 18:21 WIB

Anak Polisi di Kota Probolinggo Kena Peluru Nyasar, Korban Dioperasi ke Surabaya

9 Oktober 2024 - 15:25 WIB

Siswi SD di Lumajang Jadi Pemuas Nafsu Bejat Ayah Tiri

8 Oktober 2024 - 18:13 WIB

Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Bantaran Mangkir Panggilan Polisi

4 Oktober 2024 - 16:38 WIB

Trending di Hukum & Kriminal