Pasuruan,- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa Mohamad Romli. Bos Bengkel Warungdowo itu dinilai bersalah karena telah menguasai Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, untuk kepentingan pribadi. Sidang yang berlangsung Selasa (8/11/2022) siang itu oleh Hakim …
Baca Selengkapnya »