Pasuruan,- Ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin edar diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Purworejo saat melaksanakan patroli Kring Serse di wilayah hukum Polsek Purworejo, Kota Pasuruan, Senin (8/6/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YD (23), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Ia diduga menjual minuman keras jenis Arak Bali dan Mansion secara online tanpa izin.

Kapolsek Purworejo, I Made Patera Negara mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat anggota Unit Reskrim melakukan patroli rutin Kring Serse di wilayah hukum Polsek Purworejo.

“Ketika melintas di sekitar Exit Tol Pasuruan, petugas mencurigai sebuah mobil Xenia warna putih bernomor polisi N 1365 EJ yang berhenti cukup lama di pinggir jalan dengan kondisi muatan terlihat berat,” ujar Kapolsek.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut. Hasilnya, ditemukan sejumlah kardus berisi minuman keras yang disimpan di bagasi belakang mobil.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan enam dos berisi 204 botol Arak Bali dan dua dos berisi 36 botol minuman keras jenis Mansion. Selanjutnya pelanggar beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita seluruh barang bukti berupa 204 botol Arak Bali dan 36 botol Mansion yang dikemas dalam delapan kardus.

Kapolsek menegaskan, kegiatan patroli dan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras ilegal.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Purworejo,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.