Pasuruan,- Polisi menggerebek lokasi yang diduga digunakan sebagai arena perjudian sabung ayam di Dusun Karangsentul, Desa Karangsentul, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Minggu (7/6/26) siang.

Dalam penggerebekan itu, para terduga pelaku kabur saat polisi datang melakukan penggerebekan.

Meski demikian, petugas mengamankan lima ekor ayam jago aduan dan sejumlah barang bukti lainnya.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah Polsek Keboncandi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas sabung ayam di lahan kosong belakang rumah warga.

“Pada Minggu sekitar pukul 12.30 WIB, anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa sedang berlangsung sabung ayam di Desa Karangsentul,” terang Aipda Junaidi.

“Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan melakukan penggerebekan,” lanjutnya.

Menurutnya, saat petugas tiba di lokasi sekitar pukul 13.00 WIB, para terduga pelaku langsung melarikan diri sehingga tidak ada yang berhasil diamankan.

“Ketika dilakukan penggerebekan, para terduga pelaku kabur meninggalkan lokasi. Anggota kemudian mengamankan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian,” jelas dia.

Barang bukti yang diamankan berupa lima ekor ayam jago, satu buah jam dinding, tiga buah kiso, serta dua kandang ayam.

Seluruh barang bukti tersebut telah dibawa ke Mapolsek Keboncandi untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Junaidi menegaskan, pihak kepolisian akan terus menindak setiap informasi masyarakat terkait praktik perjudian maupun gangguan kamtibmas lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di lingkungannya. Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti,” pungkasnya. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.