Razia Kos-kosan, 3 Pasangan Ditangkap

PAJARAKAN,- Satuan Samapta dan Bhayangkara (Satsabhara) Polres Probolinggo meringkus tiga pasangan bukan pasangan suami istri (pasutri) di sebuah kos-kosan di RT 03 RW 05, Dusun Tanggul, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, Minggu (30/1/2022).

Ketiga pasangan tersebut berinisial SO (25) staf di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Desa Gunggungan Kidul, Kecamatan Pakuniran bersama pasangannya berinisial DIP (25) yang juga warga setempat.

Kemudian, pasangan berikutnya MR (25) warga Desa Dawuhan, Kecamatan Krejengan bersama pasangannya NKS (21) warga Desa Jambangan, Kecamatan Besuk. Pasangan ketiga adalah RT (27) dan AP (31) warga Desa Kalibuntu, Kecamatan Kraksaan.

Kasatsabhara Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan, razia dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat. Warga kerap memergoki rumah tersebut sering dimasuki pasangan remaja bukan suami istri.

“Dari laporan tersebut kemudian langsung kami tindak lanjuti, dan ternyata memang benar adanya. Ada tiga pasangan di lain kamar kami pergoki, dan langsung kami bawa ke Mapolres Probolinggo untuk pembinaan,” kata Jayadi, Senin (31/1/2022).

Jayadi mengaku, telah menyita beberapa barang bukti (BB) milik ketiga pasangan itu. Terlebih, setelah dicek oleh petugas, didapati senjata tajam (sajam) kecil di jok sepeda motor milik satu pasangan.

“Sudah dilakukan pembinaan, dicatat data identitas mereka agar tidak mengulanginya lagi. Kami juga akan panggil pemilik rumah kos untuk kami proses, karena memang sering di sana dilaporkan masyarakat, sering menerima pasangan bukan suami istri,” tutur Jayadi. (*)


Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga  Sudah Dua Pekan, Pelaku Perampokan BRI Unit Kunir Masih Buram

Baca Juga

Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Tretes Pasuruan, 4 Wanita Muda Dijaring

Pasuruan,- Jajaran Polsek Prigen bongkar praktik prostitusi ilegal yang terjadi di sebuah villa di kawasan …