Lumajang,- Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi kembali ditemukan di Kabupaten Lumajang. Polisi pun bergerak dan meringkus dua orang pengecer yang diduga menimbun Pertalite untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan aktivitas pembelian Pertalite secara berulang di SPBU Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang.

“Untuk penyelewengan jenis migas Pertalite ini ada dua kejadian yang pengungkapan dan waktunya hampir bersamaan di wilayah SPBU Desa Banyuputih Lor, Kecamatan Randuagung,” kata Suprapto, Minggu (24/5/26).

Dua orang yang ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang, masing-masing MS (37), warga Desa Kudus, Kecamatan Klakah, dan DSC (22), warga Desa Randuagung.

Polisi menduga keduanya membeli BBM subsidi menggunakan sepeda motor secara berulang-ulang untuk menghindari kecurigaan petugas SPBU.

Menurutnya, Pertalite yang dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen berkapasitas 35 liter. Modus tersebut dilakukan berulang kali hingga terkumpul dalam jumlah besar.

“Modusnya membeli berulang-ulang menggunakan tangki sepeda motor, kemudian disedot dan dimasukkan ke dalam jerigen 35 liter,” tuturnya.

Dari hasil pengungkapan itu, polisi menyita total 26 jerigen berisi Pertalite subsidi. Sebanyak 10 jerigen diamankan dari lokasi pertama.

“Sedangkan 15 jerigen lainnya ditemukan di lokasi kedua, sudah kita amankan barang buktinya,” Ipda Suprapto memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Advertisement

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.