Probolinggo,— Saiful Basri (33), warga Dusun Tengah, RT 009 RW 003, Desa Brani Kulon, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, mengaku telah menunggu terbitnya sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sejak 2023.
Informasi yang diterimanya dari perangkat desa, pelaksanaan program PTSL di Desa Brani Kulon berlangsung sekitar Maret hingga Juni 2023 lalu.
Saiful menyebut telah membayar Rp500.000 kepada Kepala Desa Brani Kulon, Muhyidi, namun proses sertifikasi terganjal kesalahan tata letak denah tanah yang terjadi sejak 2014 atas nama Navis.
Menurut penuturan Saiful, persoalan ini bermula tiga tahun lalu saat perangkat desa mendatanginya dan menawarkan program sertifikat gratis melalui PTSL.
Saat itu, ia diminta membayar Rp500.000 untuk biaya pengukuran dan pembelian map, yang diserahkannya langsung kepada Kepala Desa tanpa disertai kuitansi.
“Uang saya diserahkan kepada Pak Kades langsung, tanpa adanya kuitansi pembayaran,” ujar Saiful kepada wartawan, Senin (6/7/26).
Dua tahun berselang, Saiful mempertanyakan progres sertifikatnya. Ia baru mengetahui bahwa tanahnya tidak bisa disertifikatkan karena sebagian lahan telah tercatat atas nama orang lain Navis.
Penelusuran lebih lanjut mengungkap adanya kesalahan tata letak denah yang terjadi sejak 2014, saat sertifikat untuk tanah di belakang rumahnya diterbitkan namun keliru mencaplok keseluruhan tanah miliknya dan tanah tetangga.
Kesalahan tersebut, kata Saiful, telah diakui oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Probolinggo yang disebutnya bernama Aqil.
Namun, alih-alih memberikan solusi resmi, Saiful mengaku justru diajak berunding di warung kopi dan diminta menyediakan dana Rp10 juta per orang agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.
“Katanya, kalau ada uang 10 juta perorangan, semuanya bisa selesai,” kata Saiful menirukan pernyataan yang diterimanya.
Ia menegaskan permintaan tersebut membuatnya bingung dan khawatir tanahnya suatu saat justru diambil alih pihak lain.
Hingga wawancara ini dilakukan, sertifikat atas nama pribadi Saiful belum juga terbit meski lahannya telah dua kali diukur ulang oleh petugas terkait, yang pertama dari pihak BPN dan perangkat Desa yang kedua kepala Desa dan perangkatnya.
Saiful mengaku sudah berulang kali mendatangi Kepala Desa untuk menanyakan kejelasan status sertifikatnya, namun jawaban yang diterimanya selalu sama: masih dalam proses.
“Kalau ke Pak Kades sudah bolak-balik saya menanyakan. Cuman bilangnya selalu diurus dan diurus. Tapi sampai sekarang pun belum ada kepastian,” ungkapnya.
Saiful berharap Kepala Desa Muhyidi dan pihak Badan Pertanahan yang menandatangani proses sertifikasi tanah di belakang rumahnya pada 2014 dapat bertanggung jawab mengembalikan tata letak lahan sesuai kondisi sebenarnya.
Ia juga meminta agar sertifikat gratis yang sudah dibayarnya melalui program PTSL segera diselesaikan.
“Harapan saya, Pak Kades dan pihak Pertanahan yang menandatangani tanah di belakang rumah saya tahun 2014 harus bertanggung jawab membalikkan dana letak-letaknya. Dan sertifikat gratisnya, karena saya sudah bayar Rp500.000 biaya administrasinya, saya berharap itu harus selesai,” pungkasnya.
Upaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa Brani Kulon terkait pengakuan Saiful, Muhyidi, melalui pesan WhatsApp (WA) telah dilakukan. Namun, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan dan masih berstatus centang satu.
Sementara itu, Aqil, yang disebut dalam keterangan Saiful, juga dikonfirmasi melalui WA terkait pengakuan tersebut. Aqil menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi bertugas di Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Probolinggo.
“Waalaikumsalam. Saya pindah tugas di BPN Kota Probolinggo,” tulis Aqil singkat. (*)












