Probolinggo,- Kisah tragis yang dialami Siti Munawaroh (24), ternyata bermula dari aplikasi kencan. Melalui biro jodoh di media sosial itulah, korban berkomunikasi dan bertemu dengan tersangka.
Fakta itu terungkap dari penuturan Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudi Latif, saat menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Siti Munawaroh di Mapolres Probolinggo, Sabtu (4/7/26) sore.
Kronologi Kejadian
Menurut Kapolres, awalnya korban telah mengenal tersangka berinisial RF (24) melalui aplikasi kencan daring OMI. Pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya lalu sepakat bertemu di Jalan Cokroaminoto, Kota Probolinggo.
Korban lantas diminta berpura-pura menjadi pacar tersangka dengan imbalan uang sebesar Rp500 ribu. Korban lalu diajak ke rumah tersangka untuk dikenalkan kepada keluarganya.
Korban kemudian dibonceng oleh tersangka menggunakan sepeda motor milik korban. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial HMD (26), mengikuti perjalanan keduanya menggunakan sepeda motor berbeda.
Sesampainya di jalan Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, RF menghentikan motor dengan dalih hendak buang air kecil. Ia juga meminta korban menepi dari pinggir jalan.
“Korban kemudian dijerat pada bagian leher menggunakan tali tampar yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban meninggal dunia,” ujar Kapolres.
Jenazah kemudian disembunyikan di semak-semak di sekitar lokasi kejadian. Menyadari korban meninggal dunia, kedua tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tali yang digunakan menjerat leher korban.
Motor korban juga dipreteli dan sebagiannya dibakar. Tak hanya itu, ponsel dan sepeda motor korban dibuang di lokasi yang berbeda. Bejatnya, pada kesempatan itu kedua tersangka bergiliran menyetubuhi korban.
“Terakhir, jasad korban dibuang ke dalam sumur di kawasan kebun sengon, Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan,” imbuh Kapolres.
Cincin Korban jadi Petunjuk
Setelah serangkaian penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Probolinggo dan Polsek Kraksaan, akhirnya menangkap kedua tersangka di kediamannya Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.
Proses identifikasi korban berawal dari cincin yang masih melilit pada jari, yang kemudian dicocokan dengan laporan korban hilang dari Polsek Bantaran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembunuhan berencana juncto Pasal 20 KUHP.
“Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” Kapolres memungkasi.
Seperti diketahui, Siti Munawaroh ditemukan tak bernyawa di dalam sumur irigasi Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jum’at (3/7/26) pagi, oleh warga yang hendak mengairi sawah.
Sebelum ditemukan meninggal, warga Dusun Raab, Desa Bantaran, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo itu dilaporkan hilang oleh anggota keluarganya ke Polsek Bantaran pada 1 Juni 2026. (*)












