Jember,- Sejumlah warga Desa Wirowongso, Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, memprotes lolosnya calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam tahapan seleksi.

Mereka menilai pencalonan tersebut bertentangan dengan aturan dan mengancam akan membawa persoalan itu ke Bupati Jember hingga DPRD Jember apabila tidak segera ditindaklanjuti.

Salah satu warga, Wakik, mengatakan dirinya telah mengajukan keberatan setelah mengetahui calon berstatus PPPK dinyatakan lolos verifikasi administrasi.

Menurutnya, panitia seleksi tingkat desa maupun pihak kecamatan seharusnya lebih teliti dalam memverifikasi persyaratan peserta.

“Kemarin saya ikut BPD Wirowongso, ternyata verifikasi ASN diloloskan. Padahal tatib, ASN PPPK tidak boleh masuk ke pemerintahan atau merangkap dua jabatan,” katanya, Rabu (1/7/26).

Ia mengaku sempat menyampaikan protes kepada pihak Kecamatan Ajung. Namun, saat itu dirinya hanya diminta membuat surat keberatan sebagai tindak lanjut.

“Saya sempat menegur pihak kecamatan, mereka meminta membuat surat keberatan. Setelah itu saya lapor ke Wadul Guse, tapi sampai H-7 pemilihan tetap berjalan. Takutnya ASN ini terus lolos,” ujarnya.

Wakik juga mengungkapkan bahwa persoalan serupa pernah terjadi pada periode sebelumnya.

Menurutnya, saat itu terdapat dua anggota BPD Desa Wirowongso yang berstatus ASN, bahkan salah satunya menjabat sebagai Ketua BPD hingga masa jabatan berakhir pada 2026.

“Sudah menjabat menjadi anggota BPD dan Ketua BPD. Tapi pihak desa dan Camat Ajung tidak ada teguran sampai masa jabatan berakhir 2026,” katanya.

Selain dirinya, sejumlah warga lain juga menyampaikan keberatan atas lolosnya calon BPD berstatus PPPK.

Mereka menilai proses seleksi perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan polemik dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh peserta.

Pemilihan anggota BPD Desa Wirowongso dijadwalkan berlangsung pada 7–8 Juli 2026.

Apabila tidak ada tindak lanjut, Wakik bersama warga lainnya berencana melaporkan persoalan tersebut kepada Bupati Jember, Inspektorat Kabupaten Jember, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta DPRD Jember. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.