Tersangka Pencabulan di Bawah Umur Mulai Sidang

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Kasus penganiayaan dan percobaan pencabulan di Kecamatan Sukapura mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Rabu (18/9).

Kasus ini melibatkan dua tersangka yakni, TAP (18) dan WN (17) asal Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura. WN, yang usianya di bawah umur (belum dewasa) lebih dulu disidangkan.

Kasipidum Kejari Kabupaten Probolinggo, Ardian Junaedi mengatakan, sidang perdana ini ini menghadirkan WN.  “Ini sudah sesuai prosedur atau sesuai SOP untuk mendahulukan persidangan bagi tersangka di bawah umur, jadi harus dipercepat,” katanya.

Sedangkan untuk tersangka kedua (TAP), lanjut Ardian, masih dalam tahap pemberkasan. Jika semua berkas sudah dinyatakan P-21, maka pihaknya akan mengajukan sidang dengan tersangka TAP.

“Ada berkas yang belum diselesaikan. Kalau sudah, secepatnya akan disidangkan juga, kalau saat ini masih fokus persidangan tersangka yang di bawah umur,” tutur pria kelahiran Lumajang ini.

Seperti diketahui kekerasan seksual itu dilakukan dua tersangka, 26 Agustus silam.  Keduanya mengajak korban, SN (16), warga Desa Ngadirejo, pulang bareng mengendarai motor pasca menonton perayaan Hari Kemerdekaan RI di desa setempat.

Di tengah perjalanan pulang, korban digerayangi lalu dibawa ke tempat sepi untuk diperkosa. Korban juga dianiaya agar bersedia menuruti kemauan kedua pelaku. Beruntung korban berhasil melarikan diri dan bersama keluarga melaporkan kejadian itu kepada polisi. (*)

 

Penulis: Moh. Ahsan Faradies

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Sikapi OTT KPK, MUI Ajak Masyarakat Tetap Kondusif

Baca Juga

Modus Beli Makanan, Pengamen asal Lumajang Justru Curi Motor

Probolinggo,- Silo (29) pengamen asal Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang dibekuk Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Ia …