Kejiwaan Tersangka Penusukan Dua Kerabat Belum Diperiksa, ini Sebabnya 

Pasuruan,- Polisi masih belum bisa memastikan kondisi kejiwaan Sutrap Hariyanto, tersangka penusukan dua kerabatnya di Dusun Krajan 1, Desa Panditan, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Pasalnya, Sutrap yang diduga merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) masih belum bisa diperiksa kondisi kejiwaannya. Alhasil, kepastian kondisi psikis tersangka belum diketahui.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto, sejauh ini pihaknya masih menunggu panggilan pemeriksaan kejiwaan tersangka dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) dr. Radjiman Wediodiningrat Lawang Malang.

“Tersangka masih belum diperksa kejiwaannya. Sudah diajukan ke RSJ (Lawang) namun masih nunggu panggilan pemeriksaan,” kata Adhi saat dikonfirmasi, Senin (7/11/2022).

Diberitakan sebelumnya, Sutrap (35), pria yang diduga mengidap ODGJ mengamuk di rumahnya, Rabu (2/11/2022) pagi.

Ia memusuk kakak kandungnya, Sudiarno (50) dan saudaranya, Suwarni (53). Akibatnya, Suwarni tewas di lokasi kejadian dan Sudiarno kritis sehingga dilarikan ke RSUD Grati.

Akibat perbuatannya itu, Sutrap oleh polisi ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.(*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Harga BBM Naik, Harga Cabai Rawit Ikut Melejit 

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …