Jalani Sidang Pledoi, Dimas Kanjeng Minta Moge Dikembalikan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Dimas Kanjeng Taat Pribadi menjalani sidang lanjutan atas kasus pembunuhan Abdul Gani di kantor PN Kabupaten Probolinggo, Selasa (18/7/2017). Agenda sidang adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan terdakwa. Sidang dipimpin hakim ketua Basuki Wiyono, dan dihadiri dua jaksa penuntut umum dan empat penasehat hukum terdakwa.

 

Meski duduk di kursi pesakitan, Dimas Kanjeng tampil modis. Rambutnya tersisir rapi berminyak. Mengenakan batik dengan dominasi warna hitam dan cokelat, pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ini menggunakan sepatu kulit pantofel warna cokelat.

 

Selama pembacaan pledoi oleh penasehat hukumnya, Terdakwa terlihat santai dan duduk tegak. Raut wajahnya tenang dan terus tersenyum. Sementara puluhan santri pria dan wanita duduk di kursi pengunjung ruang sidang, sebagiannya di halaman luar kantor PN mengawal proses sidang sang guru besar.

 

Dalam tiga puluh empat item pledoi yang dibacakan, tim penasehat hukum bersikeras bahwa terdakwa tidak berkaitan dengan kasus pembunuhan Abdul Gani. Fakta-fakta persidangan juga tidak menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 13 April 2016 silam.

 

Selain memohon vonis bebas bagi terdakwa, penasehat hukum juga meminta majelis hakim mengembalikan moge Harley Davidson milik terdakwa, yang disita sebagai barang bukti usai penggerebekan padepokan.

 

“Selain tidak terbukti, proses persidangan ini kan cacat hukum, jadi kita mohon kepada majelis hakim agar berani memberikan vonis bebas kepada terdakwa. Kita juga minta moge dikembalikan, itu kan gak ada sangkut pautnya dengan kasus ini” klaim Mohamad Sholeh, salah satu kuasa hukum Dimas Kanjeng.

 

Harapan sama, juga diungkapkan Marwah Daud Ibrahim, Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng. “Tuntutannya terlalu memberatkan, semestinya bisa lebih ringan. Harapan saya dan seluruh santri, Dimas Kanjeng bebas” kata mantan anggota DPR-RI usai memantau proses persidangan.

Baca Juga  Bikin Bising Saat Puasa, Puluhan Motor Brong Diamankan

 

Ditempat terpisah, Kasi Pidum Kejari Probolinggo Januardi Jhaksa Negara mengatakan, pihaknya menghormati pledoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya. Namun ia menyanggah proses persidangan cacat hukum.

 

“Silahkan mengajukan pledoi toh memang diatur dalam undang-undang. Yang jelas, jaksa penuntut umum sudah bekerja secara prosedural. Ada saksi dan bukti yang kita punyai untuk menjerat terdakwa” ujar Januardi singkat. (em/ela).

Baca Juga

Gunung Semeru Kian Rutin Erupsi, Warga Diminta Selalu Waspada

Lumajang,- Gunung Semeru yang berada di Kabupaten Lumajang, kembali erupsi dengan letusan abu vulkanik setinggi …