Pasuruan,- Tim Opsnal Unit I/Pidum Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi di wilayah Kecamatan Tutur.
Tiga orang yang diduga sebagai pelaku pencurian hewan (curwan) diamankan aparat, Minggu (5/7/26) dini hari.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial PS, AP, dan H. Mereka diamankan di lokasi berbeda dalam operasi yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, IPDA Daffa Sava Pradana.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan hilangnya dua ekor sapi milik Atim di kandang yang berada di tengah ladang, Desa Andonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
Aksi pencurian diduga terjadi pada Kamis (2/7/26) sekitar pukul 18.40 WIB. Korban baru mengetahui dua ekor sapinya telah hilang pada Jumat sekitar pukul 05.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, sapi tersebut diduga diangkut menggunakan kendaraan pikap warna hitam dengan nomor polisi yang belum diketahui,” kata Joko, Minggu (5/7/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Nongkojajar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pasuruan bersama Unit Reskrim Polsek Nongkojajar melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan ketiga terduga pelaku pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
PS diamankan di rumah mertuanya di Desa Sumberpitu, Kecamatan Tutur. Sementara AP dan H diamankan di rumah H di Desa Andonosari, Kecamatan Tutur.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasuruan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Peran masing-masing masih terus didalami oleh penyidik Satreskrim,” ujar Joko.
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)












