Pasuruan,- Terdakwa kasus santri bakar juniornya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pasuruan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis, (2/1/2023) siang. Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting itu, terdakwa atas nama MHM (16) dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut sesuai …
Baca Selengkapnya »