Menu

Mode Gelap
Mengintip Peluang Investasi Pertanian di Lumajang, Padi dan Ubi Menjanjikan Pencari Bekicot Temukan Granat di Kregenan Probolinggo, Langsung Diledakkan Terganggu Cuaca, Proyek DAM Gambiran Alami Keterlambatan Hingga 8,78 Persen Wajah Baru KPU Kota Probolinggo Gagal Dongkrak Partisipasi Pemilih Rumah Kosong di Kompleks Gudang Bulog Kedungasem Probolinggo Ludes terbakar Banjir di Winongan Pasuruan Mulai Surut, Warga Bersih-bersih Rumah

Hukum & Kriminal · 2 Feb 2023 21:02 WIB

Terdakwa Santri Bakar Juniornya di Pasuruan Divonis 5 Tahun Penjara


					DIVONIS: Terdakwa MHM (baju putih) usai menjalani sidang vonis di PN Bangil. (foto: Moh. Rois) Perbesar

DIVONIS: Terdakwa MHM (baju putih) usai menjalani sidang vonis di PN Bangil. (foto: Moh. Rois)

Pasuruan,- Terdakwa kasus santri bakar juniornya di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pasuruan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis, (2/1/2023) siang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fitri Handayani Ginting itu, terdakwa atas nama MHM (16) dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangil.

“Menjatuhkan pidana penjara kepadan anak MHM selama 5 tahun di LP Khusus Anak Blitar dan 3 bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan,” kata Fitri.

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

Dalam amar putusannya, hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah terdakwa selaku anak tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatan dilakukan secara sadis dan mengakibatkan anak meninggal dunia.

Menanggapi putusan tersebut, Sadak yang menjadi penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir dengan putusan yang dijatuhkan kepada kliennya.

“Setelah bermusyawarah dengan keluarga, saya merasa keberatan. Karena majelis hakim kurang memperhatikan keadaan anak dan sebab akibat kejadian ini serta unsur-unsur ketidaksengajaan,” tuding Sadak.

Diketahui, insiden santri junior yang diduga dibakar seniornya ini terjadi, Sabtu (31/12/2022) malam lalu. Akibatnya, IMF meninggal dunia saat dirawat di rumah sakit Sidoarjo, Kamis (19/1/2023).

Sebelum proses persidangan, kasus tersebut diupayakan untuk selesai secara diversi. Namun upaya itu gagal karena pihak keluarga korban, menolak untuk berdamai.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Puluhan Ribu Pohon Ganja Lereng Semeru Lumajang Dimusnahkan

6 Desember 2024 - 17:17 WIB

Tepergok, Maling Kambing di Pasuruan Dikeroyok Massa hingga Sekarat

6 Desember 2024 - 13:51 WIB

Gangster Kembali Bikin Onar di Purwodadi Pasuruan, Warga Ketakutan

5 Desember 2024 - 19:18 WIB

BNN Jatim Geledah Tiga Rumah Tersangka Pemilik 2 Kg Sabu, Dua di Pasuruan

5 Desember 2024 - 16:08 WIB

Polisi Gulung Belasan Budak Narkoba di Kota Probolinggo

5 Desember 2024 - 10:41 WIB

Brutal! Gerombolan Pemuda di Purwodadi Pasuruan Serang Pria yang sedang Ngopi

4 Desember 2024 - 18:03 WIB

Kasus KDRT WNA Australia, Korban Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Propam Polda Jatim

4 Desember 2024 - 17:23 WIB

Residivis Narkoba asal Madura Tertangkap di JLS Probolinggo, Polisi Nyaris Terkecoh

3 Desember 2024 - 14:15 WIB

Maling Helm di Pasar Bangil Tertangkap, Dipukuli lalu Diserahkan ke Polisi

3 Desember 2024 - 01:56 WIB

Trending di Hukum & Kriminal