Pasuruan, – Praktik dugaan pengemasan ulang beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dibongkar Satreskrim Polres Pasuruan. Dalam kasus yang terungkap di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengemasan ulang beras SPHP. Menindaklanjuti informasi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah lokasi di Lingkungan Bakalan, RT 02/RW 01, Desa Pagak, Kecamatan Beji, Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang berada di area pembongkaran beras. Setelah melakukan pemeriksaan dan pengembangan, penyidik kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, pengungkapan perkara itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi beras SPHP.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengemasan ulang beras SPHP. Kami kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar Irawan saat pers rilis di Mapolres Pasuruan, Jumat (30/10/2026) malam.

Empat tersangka masing-masing berinisial IH, F, SY, dan M. Mereka berasal dari wilayah berbeda, yakni Kabupaten Pasuruan, Nganjuk, dan Karanganyar.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, IH diduga membeli beras SPHP sebanyak 20.000 kilogram atau 20 ton dari F dan SY dengan harga Rp1.750 per kilogram.

Beras tersebut diduga berasal dari Gudang Bulog Kebonagung, Malang. Pengangkutannya menggunakan dua unit truk bernomor polisi N 8415 UG dan N 8605 ES, sebelum dibawa ke rumah I.H. di Desa Pagak, Kecamatan Beji.

Setibanya di lokasi, kemasan beras SPHP diduga dibuka dan isinya dipindahkan ke dalam karung polos berwarna hijau berkapasitas 50 kilogram. Proses pengemasan ulang tersebut diduga melibatkan sejumlah orang.

Dalam rangkaian peristiwa itu, M diduga memerintahkan Y untuk mengantarkan W, SD dan AW dari Kabupaten Karanganyar ke Kabupaten Pasuruan guna membantu proses pengemasan ulang.

Beras yang telah dikemas ulang tersebut selanjutnya diduga dijual kembali kepada M dengan harga Rp12.200 per kilogram. Polisi masih mendalami alur pembelian, pengangkutan, pengemasan ulang hingga penjualan untuk mengetahui keseluruhan rangkaian perbuatan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit truk bernomor polisi N 8415 UG yang mengangkut beras dalam kemasan polos, satu unit kendaraan pikap Mitsubishi Colt tahun 2024, serta 1.900 sak beras SPHP.

Petugas juga menyita 14 sak beras dalam karung hijau polos berkapasitas 50 kilogram, satu unit mesin jahit karung, 100 karung beras hijau polos, 100 kemasan beras SPHP ukuran 5 kilogram, dan 384 karung polos hijau.

Selain itu, diamankan pula 508 kemasan bekas beras SPHP ukuran 5 kilogram, satu lembar surat jalan, serta satu unit telepon seluler iPhone 11 warna perak.

Irawan menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap dugaan penyimpangan yang berpotensi mengganggu penyaluran program pangan pemerintah.

“Kami berkomitmen mengawal program pangan pemerintah agar berjalan sesuai tujuan. Setiap dugaan penyimpangan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 139 juncto Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Sementara itu, Deputi I Badan Pangan Nasional Brigjen Pol Hermawan yang turut hadir dalam pers rilis tersebut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Pasuruan atas pengungkapan kasus itu.

Menurutnya, penyalahgunaan beras SPHP berpotensi merugikan pemerintah maupun masyarakat.

Sebab, program tersebut mendapat subsidi pemerintah dan ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan serta harga beras agar tetap terjangkau.

“Atas nama Kepala Badan Pangan Nasional, kami memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Polres Pasuruan yang telah berhasil mengungkap kasus terkait beras SPHP,” ujarnya.

Hermawan menegaskan, program SPHP merupakan salah satu upaya pemerintah membantu masyarakat mendapatkan beras dengan harga terjangkau di tengah kenaikan harga pangan.

“Program ini hadir untuk membantu masyarakat dalam situasi menghadapi kenaikan harga pangan. Oleh karena itu, beras SPHP diharapkan dapat membantu menstabilkan pasokan dan harga sehingga masyarakat bisa mendapatkan beras dengan harga yang lebih terjangkau,” pungkasnya. (*)


Editor: Elha Hidayat

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.