Menu

Mode Gelap
Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang

Hukum & Kriminal · 27 Jun 2021 19:29 WIB

Penjualan Pupuk di Atas HET, Distributor: Bukan Ranah Polisi 


					Penjualan Pupuk di Atas HET, Distributor: Bukan Ranah Polisi  Perbesar

KRAKSAAN,- Dugaan kasus penjualan pupuk pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) di salah satu kios di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo sempat ditangani kepolisian. Meski begitu, pihak distributor menila, tidak ada tindak pidana dalam penjualan pupuk bersubsidi di atas HET.

Assistant County Executive (ACE) Urea, Amri Herry Budiawan mengatakan, perihal penjualan pupuk di atas HET bukan lagi masuk dalam ranah pidana. Sehingga tidak perlu melibatkan aparat penegak hukum Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo.

Seharusnya, kata Amri, jika didapati kios menjual pupuk di atas HET maka itu masuk kewenangan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Probolinggo. Hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 tahun 2013.

“Oleh karena itu, untuk penanganannya saat ini sudah diserahkan kepada pihak Disperindag. Sesuai dengan peraturan Permendag tentang Tata Niaga Pupuk dan nantinya juga ada sanksi tertentu yang diterima,” kata Amri, Minggu (27/6/2021).

Sanksinya, lanjut Amri, penjual ditegur secara tertulis untuk yang pertama kali. Jika tetap melanggar maka ditegur lagi secara tertulis kedua kalinya. Jika masih tetap melanggar ketiga kalinya, sanksinya adalah pencabutan izin kios.

“Kecuali, jika permasalahan atau penyebab langkanya pupuk, atau pupuk dijual kepada selain petani, atau petani yang menjual pupuk itu beda lagi. Jika ditemukan seperti itu maka kepolisian yang berhak menangani kasusnya,” ungkap Amri.

Seperti diketahui, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo memanggil salah seorang pemilik kios pupuk subsidi di wilayah Kecamatan Kraksaan, Senin (21/6/2021) malam untuk diperiksa.

Pemanggilan pria berinisial MYR, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, setelah pihak penyidik menerima aduan masyarakat (dumas) dari petani setempat. Intinya, MYR ditengarai menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal