Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 3 Jun 2025 15:58 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Musnahkan 3,12 Kg Sabu dan Ribuan Pil Koplo


					Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan sabu dan ribuan pil koplo.
Perbesar

Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan sabu dan ribuan pil koplo.

Pasuruan, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan berbagai barang bukti dari 242 perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, Selasa (3/6/2025).

Pemusnahan dilakukan di halaman belakang kantor kejari dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teguh Ananto, disaksikan oleh unsur Forkopimda setempat.

Salah satu barang bukti yang dimusnahkan adalah narkoba jenis sabu seberat dua kilogram, milik tersangka berinisial GA (26), warga Kecamatan Pandaan. Meski kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, pihak Kejari memutuskan untuk tetap melakukan pemusnahan.

“Barang bukti yang kami musnahkan ini salah satunya sabu dengan berat dua kilogram. Meski kasusnya belum memiliki hukum tetap, kami tetap melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” ujar Teguh.

Secara keseluruhan, jumlah sabu yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut mencapai 3,12 kilogram. Selain itu, turut dimusnahkan dua jenis pil koplo yakni, pil berlogo Y dan pil Tryhexypenidyl, dengan total sekitar 76.000 butir. Barang bukti ganja seberat 5,91 gram juga dimusnahkan.

Sebanyak 168 butir pil ineks juga ikut dimusnahkan dengan cara diblender.Tidak hanya itu, senjata tajam jenis celurit dan airsoft gun yang terkait dengan kasus kekerasan dan premanisme turut dimusnahkan.

Pemusnahan juga mencakup barang bukti rokok ilegal sekitar 2,5 juta batang dan 1.130 botol minuman keras. Seluruh barang tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilindas alat berat.

Teguh berharap kegiatan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk menjauhi penyalahgunaan narkotika dan barang-barang terlarang lainnya.

“Apalagi kalau sabu, itu sangat berbahaya. Kami berpesan kepada anak muda, khususnya di Kabupaten Pasuruan, agar menjauhi hal tersebut,” pungkasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Divonis Lebih Berat dari Tuntutan, Peminjam KTP di Lumajang Dihukum 2 Tahun Penjara

10 Juni 2025 - 19:59 WIB

Belum Jera, Bandar Sabu di Pasuruan Ditangkap Lagi dengan 29 Gram Barang Bukti

9 Juni 2025 - 16:00 WIB

Trending di Hukum & Kriminal