Probolinggo,- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan dan aktivitas para pelaku.
“Dari penyelidikan itulah, polisi akhirnya berhasil menangkap AP di depan rumahnya pada Rabu (26/8/26) sekitar pukul 10.30 WIB.
“Selanjutnya dilanjutkan dengan penangkapan saudara H pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 di sekitar wilayah Pajarakan,” kata Kasat Resknarkoba Polres Probolinggo, Iptu Darmawan, Selasa (1/9/26).
Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
Barang bukti itu diantaranya sabu seberat 53 gram, satu pipet kaca, timbangan digital, sejumlah klip plastik, telepon seluler, serta uang tunai.
Petugas kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka guna menggali informasi lebih lanjut mengenai asal-usul barang terlarang tersebut.
Polisi juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar,” imbuh Iptu Darmawan.
Pengungkapan ini menjadi salah satu langkah Polres Probolinggo dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Upaya tersebut sekaligus merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
Kepolisian memastikan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut ditujukan untuk menjaga keamanan masyarakat dan mencegah narkoba menyasar kalangan generasi muda. (*)












