Menu

Mode Gelap
Bupati Lumajang Tegaskan Lindungi Hak Buruh dan Siap Beri Sanksi Tegas untuk Perusahaan Nakal Amphitheater Ranu Pani Miliaran Rupiah Tak Bermanfaat bagi Lumajang Babul Arifandhie Pimpin PWI Probolinggo Raya, Usung Visi Jos Mantab! Menteri Wihaji Tinjau Langsung Distribusi MBG untuk Bumil dan Balita Non-PAUD di Kota Pasuruan Satumi, Jemaah Haji Tertua Lumajang Mendapat Perhatian Khusus di Pendopo Arya Wiraraja Verdi Pratama Jemaah Haji Termuda dari Lumajang Siap Jalankan Haji Dengan Penuh Rasa Syukur

Hukum & Kriminal · 16 Feb 2023 20:10 WIB

Akhirnya, Kasus Sabu yang menjerat Ketua LSM Disidangkan. 


					SIDANG: Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus sabu dengan terdakwa Agus Cukil di PN Kraksaan. (foto: Ainul Jannah) Perbesar

SIDANG: Tiga saksi dihadirkan dalam sidang kasus sabu dengan terdakwa Agus Cukil di PN Kraksaan. (foto: Ainul Jannah)

Kraksaan,- Kasus hukum yang menjerat Agus Cukil alias Agus Jalaluddin (44) warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, memasuki persidangan. Sidang perkara penyalahgunaan sabu itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan.

Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mashuda mengatakan, persidangan terdakwa sudah dimulai sejak Senin (13/2/23) lalu. Kemudian dilanjut pada Kamis (16/2/23) dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

“Sidangnya sudah mulai Senin itu, dan sekarang ini sidang pemeriksaan saksi-saksi,” kata Mashuda saat dimintai keterangan.

Pasca sidang hari ini, imbuh Mashuda, sidang selanjutnya akan digelar Senin (20/2/23) mendatang, dengan agenda tuntutan terhadap terdakwa.

“Hari Senin besok baru sidang tuntutan. Untuk hari ini ada tiga saksi yang dihadirkan, sedangkan terdakwa berada di dalam Rutan Kraksaan,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Agus Cukil, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diringkus Satresnarkoba Polres Probolinggo di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo Selasa (27/9/22) lalu.

Dalam penangkapan itu, aparat kepolisian menemukan barang bukti (BB) berupa 112, 68 gram sabu, uang tunai Rp. 27 juta, 1 pack plastik klip, 1 korek api, 1 selang kecil alat hisap sabu, dan beberapa buku tabungan.(*) 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Oknum Jukir di Alun-alun Pasuruan Dilaporkan ke Polisi karena Tak Beri Karcis, Kasus Berakhir Damai

6 Mei 2025 - 15:34 WIB

Polisi Periksa Dua Saksi Pasca Pesta Miras Maut di Temenggungan Probolinggo

5 Mei 2025 - 18:36 WIB

Lima Remaja jadi Tersangka Pengrusakan Cafe ANT, Motifnya Bikin Melongo

5 Mei 2025 - 16:19 WIB

Diklarifikasi BPD, Warga Sebut Kades Temenggungan Ikut Tenggak Miras

5 Mei 2025 - 13:48 WIB

Dinilai jadi Dalang Pesta Miras, BPD Temenggungan Probolinggo Minta Kades Dipecat

5 Mei 2025 - 12:55 WIB

Papdesi Probolinggo Sayangkan Ada Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

4 Mei 2025 - 21:28 WIB

Polres Pasuruan Kota Jaring Puluhan Motor dalam Razia Balap Liar

4 Mei 2025 - 20:42 WIB

NU dan Muhammadiyah Desak APH Tegas Tangani Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo

4 Mei 2025 - 19:07 WIB

Kades Temenggungan Klaim Tidak Terlibat Pesta Miras, Saksi Beberkan Fakta Sebaliknya

4 Mei 2025 - 18:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal