ANTRI: Warga yang mengajukan gugatan cerai antri di ruang tunggu PN Lumajang. (foto: Asmadi)

Takut Melarat, Banyak Istri di Lumajang Layangkan Gugatan Cerai

Lumajang,- Kasus perceraian selama tahun 2022 ini di Kabupaten Lumajang, didominasi gugatan oleh pihak istri. Pertengkaran dan faktor ekonomi menjadi dasar banyak istri ingih cerai dengan suaminya.

Panitera Muda Hukum PN Lumajang, Teguh Santoso mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Lumajang cukup tinggi karena dipucu dua kasus. Dua kasus itu meliputi terjadinya perselihan dan kondisi ekonomi.

“Sebanyak 656 yang membuat mereka cerai itu di sebabkan karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus, 483 dengan alasan perekonomian dan 234 disebabkan dari kedua mempelai tiba-tiba ada yang meninggalkan,” kata Teguh, Rabu (3/8/22).

Teguh menyebutkan, pihak istri yang minta cerai itu lantaran suami tidak bisa memberikan nafkah yang dituntut istri. Karena pihak istri dan suami ini tidak saling menyadari, akhirnya terjadilah pertikaian hingga berlarut-larut yang berujunh perceraian.

“Kalau perempuan usia di bawah 25 tahun yang mengajukan perceraian itu ada 345 orang. Sedangkan, usia di atas itu ada 819 orang. Rata-rata paling banyak angka perceraian dari gugatan itu di bawah 30 tahun,” terangnya.

Total seluruh kasus perceraian selama delapan bulan sejak Januari 2022 hingga saat ini di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, imbuhnya, pihaknya menerima pengajuan 1.639 perkara. Dari jumlah itu, 1.164 gugatan cerai diajukan oleh pihak perempuan atau istri.

Sedangkan gugatan telak adalah sebaliknya, dimana pihak suami dengan jumlah lebih sedikit yaitu hanya 475 kasus. Sebab, yang menjadi alasan tertinggi dari gugatan tersebut, disebabkan suami kepergok membagi cinta istrinya ke wanita yang lain.

Dibandingkan gugat cerai dari istri, talak dari suami lebih sedikit yaitu hanya 475 perkata. Alasan tertinggi terjadinya gugatan itu, karena suami kepergok membagi cinta istri alias berselingkuh,” urai Teguh.

Baca Juga  Pengemudi Angkot dan Taksi Online Geruduk Dishub, Ini Yang Mereka Minta

Sementara itu, praktisi hukum di Kabupaten Lumajang, Samsoel Islam mengatakan, perempuan di bawah usia 30 tahun memang paling banyak mengajukan gugatan cerai.

“Sedangkan yang berusia di atas 30 tahun biasanya para laki-laki,” ulasnya singkat. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga

Kritisi Penyaluran Bansos Jelang Pemilu 2024, Mahfud MD: Orang Lewat Dikasih Bansos

Pasuruan,- Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD kembali melakukan kampanye di Pasuruan. Kali …