Menu

Mode Gelap
Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak Naik Motor Bawa Rumput, Warga Lekok Tewas di Jalur Pantura Grati Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih Latihan Upacara HUT RI di Lumajang Nyaris Gagal, Diselamatkan oleh Aksi Tak Terduga Petugas BPBD Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo Kades Akan Evaluasi Karnaval Sound Horeg Pasca Penonton Meninggal

Hukum & Kriminal · 6 Feb 2019 22:52 WIB

Berkas Korupsi GIC Lengkap, Mantan Wawali Segera Disidangkan


					Berkas Korupsi GIC Lengkap, Mantan Wawali Segera Disidangkan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre (GIC) dengan tersangka mantan Wakil Walikota Probolinggo, Suhadak terus berlanjut. Informasi terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menyatakan, berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Suhadak dinyatakan lengkap (P21).

Berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martiul Chaneago. Namun ia belum mengetahui pasti kapan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 775.446.730 rupiah itu mulai disidangkan.

Menurutnya, sidang bisa dilakukan kapan saja, meski Suhadak saat ini masih menjalani hukuman di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Probolinggo dalam kasus pengadaan mebeler dana DAK tahun 2009.

“Kalau sidang, Suhadak harus menghadiri. Meski saat ini masih dalam penjara. Usai sidang, dia kembali lagi ke lapas,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (7/2/2019).

Lebih jelasnya, Kejari mengusut kasus tersebut karena setelah diselidiki, ternyata kerugian negara tersebut mengalir ke kontraktor.  “PPK, konsultan dan TPPK, tidak terbukti menerima aliran dananya. Hasil penyelidikan mengalir ke kontraktor. Kontraktornya ya Suhadak,” tutupnya.

Sperti diketahui, mantan Wakil Walikota Suhadak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi GIC pada 9 Agustus 2018 lalu. Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Suhadak mem-praperadilkan kejari, namun ditolak oleh PN Kota Probolinggo. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Ratusan Fotografer Serbu Safari Prigen, Buru Momen Satwa Terbaik

2 Agustus 2025 - 22:26 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan