Berkas Korupsi GIC Lengkap, Mantan Wawali Segera Disidangkan

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung Islamic Centre (GIC) dengan tersangka mantan Wakil Walikota Probolinggo, Suhadak terus berlanjut. Informasi terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menyatakan, berkas acara pemeriksaan (BAP) terhadap Suhadak dinyatakan lengkap (P21).

Berkas sudah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Sidoarjo. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Martiul Chaneago. Namun ia belum mengetahui pasti kapan kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar 775.446.730 rupiah itu mulai disidangkan.

Menurutnya, sidang bisa dilakukan kapan saja, meski Suhadak saat ini masih menjalani hukuman di lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Probolinggo dalam kasus pengadaan mebeler dana DAK tahun 2009.

“Kalau sidang, Suhadak harus menghadiri. Meski saat ini masih dalam penjara. Usai sidang, dia kembali lagi ke lapas,” ucapnya saat ditemui di kantornya, Kamis (7/2/2019).

Lebih jelasnya, Kejari mengusut kasus tersebut karena setelah diselidiki, ternyata kerugian negara tersebut mengalir ke kontraktor.  “PPK, konsultan dan TPPK, tidak terbukti menerima aliran dananya. Hasil penyelidikan mengalir ke kontraktor. Kontraktornya ya Suhadak,” tutupnya.

Sperti diketahui, mantan Wakil Walikota Suhadak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi GIC pada 9 Agustus 2018 lalu. Tidak terima dengan penetapan dirinya sebagai tersangka, Suhadak mem-praperadilkan kejari, namun ditolak oleh PN Kota Probolinggo. (*)

 

 

Penulis : Rahmad Soleh

Editor: Ikhsan Mahmudi

Baca Juga  Pengepul Judi Online di Lumajang Disikat Polisi, Begini Modusnya 

Baca Juga

Nyaru Jadi Debt Collector, Tiga Maling Motor di Probolinggo Diringkus Polisi

Probolinggo,- Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) digulung Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. …