Menu

Mode Gelap
Truk ODOL di Puger Jember Tuai Polemik, DPRD Panggil Dishub Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Plaza Gempol, Desak Perbaikan Manajemen Omah Duren, Sajikan Legitnya Durian Montong di Dataran Tinggi Lumbang Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD Pengunjung Keluhkan Tarif Pendamping Pendakian ke Ranu Kumbolo Lumajang Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

Pemerintahan · 22 Des 2024 09:51 WIB

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi


					Sekda Lumajang Agus Triyono. Perbesar

Sekda Lumajang Agus Triyono.

Lumajang, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi salah satu hal yang perlu diprioritaskan.

“Hal ini tentunya terkait erat dengan perannya yang sangat vital dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara, APIP dituntut untuk meningkatkan perannya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/24).

Kata dia, APIP akan lebih proaktif dalam memberikan pembinaan dan konsultasi kepada instansi pemerintah, serta memberi peringatan dini kepada instansi pemerintah atas potensi penyimpangan atau early warning system.

“APIP harus mampu memberi pandangan bagi instansi pemerintah untuk mengambil kebijakan tepat di antara berbagai alternatif, sekaligus mitra strategi bagi pengambil kebijakan untuk menjamin apa yang dilakukan, diyakini mampu mencapai tujuan organisasi,” katanya.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan dapat berjalan efektif jika hasilnya ditindaklanjuti dan berkolaborasi dengan pengawas lainnya, seperti pengawas sekolah, BPD, kecamatan dan SPI.

“Pengawasan efektif juga harus didukung dengan budaya peduli dan sadar risiko, identifikasi risiko yang ada dalam pelaksanaan tugas, nilai risikonya dan kendalikan,” ujarnya.

Agus Triyono juga mengimbau kepala perangkat daerah dan kepala desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, baik pengawasan APIP maupun ekstern.

“Jadi pemenuhannya akan terus dipantau sebagaimana ketentuan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Sebagai bahan tambahan, Berdasarkan surat KPK No. B-4324/01-16/07/2017 kepada Presiden RI mengenai hasil kajian bersama KPK dengan kementerian Dalam Negeri, penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diperlukan untuk efektivitas upaya mencegah korupsi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tenaga Non-ASN Jember Menjerit! Honor Tak Cair, Wadul ke DPRD

10 Februari 2025 - 18:41 WIB

Pj Bupati Lumajang Minta Pengelolaan Administrasi Jadi Kunci Utama dalam Program Pembangunan yang Efektif

10 Februari 2025 - 17:43 WIB

Efisiensi Anggaran, Wali Kota – Wakil Wali Kota Probolinggo Terpilih Tolak Mobil Dinas Baru

8 Februari 2025 - 23:54 WIB

Tenaga Honorer Segera Dirumahkan, Pemkab dan DPRD Lumajang Pasrah

7 Februari 2025 - 14:46 WIB

Inilah Dampak Jika Ratusan Tenaga Honorer Lumajang Dipecat

5 Februari 2025 - 11:22 WIB

Ratusan Pegawai Honorer di Lumajang Akan Dipecat

5 Februari 2025 - 09:39 WIB

Soal Pelantikan Kepala Daerah, Pemkab Lumajang Tetap Kawal Kebijakan Pemerintah Pusat

4 Februari 2025 - 14:52 WIB

Anggaran Seremonial Perangkat Daerah di Lumajang Dipotong 50 Persen

2 Februari 2025 - 14:39 WIB

Soal PMK, DPRD Usulkan Dana BTT ke Pemkab Lumajang

31 Januari 2025 - 17:27 WIB

Trending di Kesehatan