Menu

Mode Gelap
Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4 Ditinggal Pergi, Rumah Kepala Dusun di Lumajang Terbakar Habis

Pemerintahan · 22 Des 2024 09:51 WIB

Sekda Lumajang: APIP Diperlukan untuk Cegah Korupsi


					Sekda Lumajang Agus Triyono. Perbesar

Sekda Lumajang Agus Triyono.

Lumajang, – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi salah satu hal yang perlu diprioritaskan.

“Hal ini tentunya terkait erat dengan perannya yang sangat vital dalam mengawal akuntabilitas keuangan negara, APIP dituntut untuk meningkatkan perannya,” kata Agus saat dikonfirmasi, Minggu (22/12/24).

Kata dia, APIP akan lebih proaktif dalam memberikan pembinaan dan konsultasi kepada instansi pemerintah, serta memberi peringatan dini kepada instansi pemerintah atas potensi penyimpangan atau early warning system.

“APIP harus mampu memberi pandangan bagi instansi pemerintah untuk mengambil kebijakan tepat di antara berbagai alternatif, sekaligus mitra strategi bagi pengambil kebijakan untuk menjamin apa yang dilakukan, diyakini mampu mencapai tujuan organisasi,” katanya.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan dapat berjalan efektif jika hasilnya ditindaklanjuti dan berkolaborasi dengan pengawas lainnya, seperti pengawas sekolah, BPD, kecamatan dan SPI.

“Pengawasan efektif juga harus didukung dengan budaya peduli dan sadar risiko, identifikasi risiko yang ada dalam pelaksanaan tugas, nilai risikonya dan kendalikan,” ujarnya.

Agus Triyono juga mengimbau kepala perangkat daerah dan kepala desa untuk menindaklanjuti hasil pengawasan, baik pengawasan APIP maupun ekstern.

“Jadi pemenuhannya akan terus dipantau sebagaimana ketentuan PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Sebagai bahan tambahan, Berdasarkan surat KPK No. B-4324/01-16/07/2017 kepada Presiden RI mengenai hasil kajian bersama KPK dengan kementerian Dalam Negeri, penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) diperlukan untuk efektivitas upaya mencegah korupsi. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Bank Milik Daerah, Harapan Baru untuk Usaha Kecil di Lumajang

8 Juli 2025 - 10:12 WIB

Trending di Pemerintahan