Menu

Mode Gelap
Operasi Patuh Semeru Digelar, ini 8 Pelanggaran yang Jadi Target Kepolisian Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Dipantau Langsung Gubernur Khofifah Tiga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Hilang, Pencarian Dilanjutkan Besok Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo

Hukum & Kriminal · 4 Nov 2024 14:04 WIB

Asyik Judi Online di Teras Rumah, Dua Pria di Kota Pasuruan Ditangkap Polisi


					Dua tersangka judi online ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota.
Perbesar

Dua tersangka judi online ditangkap jajaran Polres Pasuruan Kota.

Pasuruan, – Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota, telah menangkap dua pria yang kedapatan bermain judi online jenis slot di teras depan rumah Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Sabtu (2/11/2024) malam.

Kedua tersangka itu, MS (22), warga Desa Pohgading, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan dan MM (31), yang tinggal di Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

Kapolsek Purworejo, Kompol Muljono, menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima mengenai aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan.

“Kami melakukan penyelidikan selama beberapa hari. Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB, kami berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang bermain judi online,” kata Muljono saat rilis kasus di Mapolres Purworejo, Senin (4/11/2024).

Dari tangan tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk handphone, simcard, dan akun yang digunakan untuk bermain judi.

Akibatnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukuman yang dihadapi adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 398 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal