Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal

Berbekal Kunci Ganda, Pria Paruh Baya Gasak Motor Penjual Minuman Keliling


badge-check

Reporter: 

25 Mei 2024 08:17 WIB 46.9K View ·


					DITANGKAP: Siyaman (50), diringkus aparat Polres Probolinggo Kota usai terlibat curanmor. (foto: Hafiz Rozani). Perbesar

DITANGKAP: Siyaman (50), diringkus aparat Polres Probolinggo Kota usai terlibat curanmor. (foto: Hafiz Rozani).

Probolinggo,- Siyaman (50), warga Jl. Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, harus meringkuk dalam jerusi besi. Ia diringkus Satreskrim Polres Probolinggo Kota karena terlibat dalam Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat penjual minuman suplemen, Sumairah (47), warga Jl. Ikan Lumba-lumba, Kelurahan Mayangan, memarkirkan motornya di depan Toko Ratna di Jl. Panglima Sudirman.

Setelah motor jenis Honda Beat nopol N 6320 QK diparkir, korban menjajakan minuman ke warga yang mengantar jemaah calon haji, Selasa (21/05/24). Tepat pukul 13.00 WIB, korban kaget mendapati motor yang sebelumnya terparkir sudah raib.

“Saat parkir, motor dalam keadaan dikunci setir. Setelah mendapati motornya raib, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Probolinggo Kota,” ujar Didik, Jum’at (24/5/24).

Berdasarkan laporan korban, polisi lalu melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, diketahui motor korban berada di daerah Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Selanjutnya, Rabu (22/05/24), petugas korps coklat mendatangi lokasi. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat mengendarai motor curiannya di wilayah Kecamatan Kuripan.

Pelaku beserta barang bukti lantas dibawa ke Mapolres Probolinggo Kota untuk kepentingan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya telah mengenal korban 3 pekan sebelum kejadian.

“Pelaku sempat pinjam motor korban dan menggandakan kuncinya. Nah mengetahui korban berjualan saat pelepasan jemaah calon haji, pelaku berinisiatif untuk membuntuti korban,” cetus Didik.

Setelah motor diparkir dan ditinggalkan oleh pemiliknya, imbuhnya, barulah pelaku beraksi dengan berbekal kunci yang sudah diduplikat sebelumnya.

“Selain motor, barang bukti lain yakni kunci duplikat, pakaian milik pelaku dan topi milik korban. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Dua Maling Motor Dihajar Massa di Puspo, Satu Kritis

16 Juni 2024 - 23:37 WIB 47.2K View

Perawat Pencuri TV di Puskemas Kotaanyar Tidak Ditahan, Namun Wajib Lakukan ini

16 Juni 2024 - 22:57 WIB 13.8K View

Terletak di Depan Kantor Polisi, Kafe di Kota Probolinggo Dibobol Maling

15 Juni 2024 - 18:58 WIB 26.6K View

Hilang Dicuri Maling, Motor Warga Sukorejo Pasuruan Kembali dalam Sehari

15 Juni 2024 - 18:12 WIB 10.5K View

Pemkab Probolinggo Non Aktifkan Perawat Puskesmas Kotaanyar yang Curi Televisi

14 Juni 2024 - 22:12 WIB 48.7K View

Trending di Hukum & Kriminal