SOPIR MINIBUS TERSANGKA: Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang (tengah) saat menunjukkan hasil penyelidikan di TKP. (foto: Asmadi)

Akhirnya, Polisi Tetapkan Sopir Minibus Tersangka Laka KA di Lumajang

Lumajang,- Polres Lumajang akhirnya menetapkan tersangka dalam insiden kecelakaan KA Probowangi Vs Isuzu Elf, yang terjadi Minggu (19/11/23). Sopir Elf, Bayu Trinanto, menjadi tersangka tunggal dalam kecelakaan yang menewaskan 11 orang itu.

“Dari hasil olah TKP, temuan Tim Bidlabfor dan Tim TAA Dirlantas Polda Jatim, serta keterangan dari sopir, maka saudara Bayu Trinanto, sebagai sopir kendaraan minibus Elf kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Lumajang, Boy Jeckson Situmorang saat menggelar rilis kasus, Rabu (22/11/23).

Menurut Jeckson, sopir bus melanggar pasal 359 karena kesalahannya sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia. “Juga pasal 360 yang mengakibatkan luka berat,” ujarnya.

Menurut Kapolres, awalnya mobil Elf yang dikemudikan oleh Bayu Trinanto melaju dari arah selatan ke utara. Sedangkan KA Probowangi relasi Banyuwangi-Surabaya datang dari arah timur ke barat.

“Sempat ada orang yang meneriakkan, ada sepor ada sepor mau melintas (ada Kereta Api-Kereta Api mau melintas). Namun pengemudi minibus tidak menghiraukan dan tetap melaju ke arah jalur KA Probowangi,” beber Kapolres.

Selain itu, papar Jackson, masinis KA Probowangi juga telah menghidupkan klakson untuk memberi peringatan kepada sopir minibus agar menghentikan laju kendaraan, namun upaya itu gagal.

“Bahkan, masinis juga memberi peringatan dengan menyorotkan lampu kabut, mulai dari jarak 1 kilometer hingga 500 meter sesaat sebelum benturan. Namun sopir Elf tidak menghiraukan,” jelasnya.

Saat olah TKP, disampaikan Jeckson, pihaknya juga melihat rambu-rambu lalulintas, yang jika tersorot oleh lampu kendaraan pasti akan memantulkan cahaya yang menonjol.

“Untuk kerangka kendaraan sudah ada di Polsek Klakah. Kemudian lokomotif dengan nomor CC 2017714 milik KA Probowangi berada di Stasiun Gubang Surabaya,” pungkas Jeckson.

Baca Juga  Peralatan Tukang Bangunan Diembat Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Diberitakan sebelumnya, minibus jenis Izusu Elf dengan nopol N 7646 T, tertabrak KA Probowangi saat menyeberangi rel di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Minggu (19/11/23) malam.

Sopir yang melajukan kendaraan dari selatan ke utara, diduga tidak menyadari jika ada KA Probowangi, melaju dari arah timur ke barat. Tabrakan pun tidak terhindarkan, bahkan penumpang Elf terlempar keluar kendaraan. (*)

 

 

Editor: Mohamad S

Publisher: Moh. Rochim

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …