Menu

Mode Gelap
Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Maling Motor di Gending Probolinggo Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota Cuaca Ekstrim, Warga Jember di Kawasan Rawan Bencana Diminta Waspada Antisipasi Kejahatan di Area Perbankan, Polres Probolinggo Kota Pertebal Pengamanan Kabar Gembira! Ojol di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya Ramp Check, Banyak Bus di Kota Probolinggo Harus Diperbaiki Sebelum Layani Angkutan Mudik

Hukum & Kriminal · 10 Okt 2022 17:35 WIB

Edarkan Sabu, Pria di Rembang Pasuruan Dicokok Polisi


					Edarkan Sabu, Pria di Rembang Pasuruan Dicokok Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan menciduk Taufiq (30) warga Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Pria yang berdomisili di Desa Sidowayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di depan sebuah rumah di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, pada Rabu (5/10/2022) pagi.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 7.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama Taufiq karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Senin (10/10/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 7,59 gram, 6 sedotan warna putih dan 1unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol N 4546 TEA.

Kemudian, sebuah timbangan elektrik warna hitam, sebuah bendel plastik besar yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil serta sebuah boks kotak warna putih.

““Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Maling Motor di Gending Probolinggo

22 Maret 2025 - 17:20 WIB

Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota

22 Maret 2025 - 15:29 WIB

Butuh Uang untuk Kebutuhan Lebaran, Dua Emak-emak Edarkan Pil Setan

21 Maret 2025 - 16:36 WIB

Hakim PN Lumajang Perintahkan Jaksa Sebar Foto DPO Edi, Polres Melarang

20 Maret 2025 - 18:38 WIB

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal dan Knalpot Brong

20 Maret 2025 - 16:13 WIB

PN dan Polres Lumajang Kesulitan Temukan Dalang Penanaman Ganja di TNBTS

20 Maret 2025 - 15:53 WIB

Ribuan Botol Miras dan Pil Setan di Probolinggo Dimusnahkan Jelang Lebaran

20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Gasak Uang di Koperasi Bekas Tempat Kerjanya, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

19 Maret 2025 - 19:29 WIB

Gagal Kabur, Pencuri Motor di Bangil Babak Belur Dihajar Warga

19 Maret 2025 - 18:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal