Menu

Mode Gelap
Kantor Baru Bawaslu Kota Probolinggo Segera Direnovasi dan Ditempati Mau Kuliah S-2 Pendidikan Agama Islam? di UNZAH Genggong Aja Jos! Jumlah Penduduk Miskin di Lumajang Turun Hingga 8,65 Persen Tak Anti Kritik, Gus Haris – Ra Fahmi Buka Dialog Forum Publik, Ribuan Jamaah Curhat Akar Rumput Desak DPP PDI-P Berikan Rekomendasi Pilkada Probolinggo ke Cakada yang Diterima Masyarakat Pecah Kongsi dengan Cak Thoriq di Pilkada Lumajang, Bunda Indah Beberkan Alasannya

Hukum & Kriminal · 10 Okt 2022 17:35 WIB

Edarkan Sabu, Pria di Rembang Pasuruan Dicokok Polisi


					Edarkan Sabu, Pria di Rembang Pasuruan Dicokok Polisi Perbesar

Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan menciduk Taufiq (30) warga Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Pria yang berdomisili di Desa Sidowayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di depan sebuah rumah di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, pada Rabu (5/10/2022) pagi.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 7.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama Taufiq karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Senin (10/10/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 7,59 gram, 6 sedotan warna putih dan 1unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol N 4546 TEA.

Kemudian, sebuah timbangan elektrik warna hitam, sebuah bendel plastik besar yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil serta sebuah boks kotak warna putih.

““Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Gara-gara Tambang di Wonomerto Probolinggo, Pemprov Jatim hingga Kapolri Digugat

24 Juli 2024 - 20:09 WIB

Jual Hasil Curian lewat FB, Maling dan Penadah Motor Diringkus Polisi

24 Juli 2024 - 13:18 WIB

Terungkap! Guru Ngaji di Kraksaan Cabuli Santriwati Berkali-kali, Terakhir di Musalla

24 Juli 2024 - 09:09 WIB

Korban Pembacokan di Tongas Bantah Goda Istri Pelaku

23 Juli 2024 - 22:07 WIB

Kapok! Dua Spesialis Maling Pikap di Pasuruan Diringkus Polisi

23 Juli 2024 - 15:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal