Edarkan Sabu, Pria di Rembang Pasuruan Dicokok Polisi

Pasuruan,- Satresnarkoba Polres Pasuruan menciduk Taufiq (30) warga Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Pria yang berdomisili di Desa Sidowayah Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan ini diringkus polisi karena disangkakan terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasatreskoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi menjelaskan, tersangka ditangkap petugas di depan sebuah rumah di Desa Pajaran, Kecamatan Rembang, pada Rabu (5/10/2022) pagi.

Awalnya, petugas mendapatkan informasi bahwa di wilayah tersebut marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I, yakni jenis sabu-sabu. Petugas pun bergerak untuk melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 7.00 WIB, anggota Sat Resnarkoba Polres Pasuruan telah mengamankan seseorang bernama Taufiq karena terlibat tindak pidana menjual, membeli, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I jenis sabu-sabu,” kata Slamet, Senin (10/10/2022).

Dalam penangkapan ini, dijelaskan Slamet, pihaknya menemukan barang bukti (BB) berupa 2 kantong plastik yang berisi kristal warna putih Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 7,59 gram, 6 sedotan warna putih dan 1unit sepeda motor jenis Honda Beat dengan nopol N 4546 TEA.

Kemudian, sebuah timbangan elektrik warna hitam, sebuah bendel plastik besar yang di dalamnya terdapat plastik klip kecil serta sebuah boks kotak warna putih.

““Pasal yang dilanggar oleh tersangka adalah asal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainullah FT

Baca Juga  Nilai Bantuan Kambing 'Disunnat', Massa Demo

Baca Juga

Edarkan Sabu, Warga Winongan Dijebloskan ke Penjara

Pasuruan,- Momen lebaran tahun ini harus dilewati Salatin (43) dengan mendekam di balik jeruji besi. …