Ketua KPU Kota Probolinggo Periode 2019-2024 sekaligus Pemerhati Sosial Politik, Dr. Ahmad Hudri, MAP.

Tantangan dan Dinamika Pilkada Pasca Pemilu 2024

Beragam respon dan penyikapan muncul dari berbagai kalangan mengenai pelaksanaan pilkada bersama-sama dengan pemilu di tahun yang sama. Seperti apa tantangan-tantangan dan dinamikanya?

 

Oleh: Dr. Ahmad Hudri, MAP.*

________________________________________

Pemungutan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 baru usai dan masih menyisakan beberapa agenda tahapan hingga pelantikan presiden dan wakil presiden. Pemilu serentak yang beririsan dengan pemilihan kepala daerah (PILKADA) serentak merupakan pelaksanaan ajang kontestasi kekuasaan politik dalam ajang demokrasi electoral yang dalam sejarah kali pertama dilaksanakan secara serentak di tahun yang sama.

Sehingga disebut dengan tahun politik atau tahun demokrasi electoral. Tahapan pemilu berlangsung beririsan dengan tahapan pemilihan kepala daerah (PILKADA) serentak yang dimulai pada tanggal 26 Januari 2024 berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang jadwal tahapan Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Beragam respon dan penyikapan dari berbagai kalangan mengenai pelaksanaan pilkada bersama-sama dengan pemilu di tahun yang sama walaupun sejatinya pelaksanaan pilkada ini merupakan Amanah dari undangundang 10 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang No 1 tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Pemilu memilih Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Propinsi , dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/ Kota.

Sementara pilkada akan memilih Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Mengenai keserantakan pelaksanaan pesta demokrasi ini berbagai tanggapan beragam dari banyak kalangan ini yang memperkirakan akan menghadapi tantangan dan dinamika yang akan dihadapi.

Terutama mengenai pemungutan suara pada pilkada yag akan dilaksanakan pada tanggal 27 Nopember 2024, Sembilan bulan usai pemungutan suara pemilu.

Banyak Tantangan dan Dinamika

Beberapa tantangan dan dinamika yang akan dihadapi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Beberapa di antaranya meliputi;

Baca Juga  Angkasa Pura Dorong Pelaku UMKM Jatim Tingkatkan Ekspor

Pertama, transisi ke kepala daerah baru: Jika ada pergantian kepala daerah setelah pemilu, tantangan utama adalah transisi ke kepemimpinan baru secara efektif.

Ini melibatkan transfer kekuasaan, perencanaan, dan implementasi kebijakan yang mulus agar tidak terjadi hambatan dalam pelayanan publik. Transisi kepemimpinan sejauh ini kerap kali terjadi tidak berjalan baik. Apalagi kepala daerah terpilih bukan orang yang sama dengan kepala daerah sebelumnya. Seperti contoh Adanya diskonyuitas kebijakan program dan penganggaran keuangan.

Maka jika hal ini terjadi maka efektifitas dalam implementasi kebijakan dapat menghambat pelayanan public. Sehingga semestinya pelayanan public berjalan baik, akan tetapi harus terganggu oleh karena transisi kepemimpnan dan efektifitas implementasi kebijakan yang tidak baik.

Perencanaan transisi yang matang oleh calon kepala daerah terpilih dan timnya harus merencanakan transisi secara matang sebelum masa kepemimpinan baru dimulai. Diperlukan proses identifikasi prioritas, mengumpulkan informasi penting tentang situasi terkini, dan menentukan langkah-langkah yang perlu diambil selama transisi.

Selain itu diperlukan komunikasi dan koordinasi yang efektif. Penting untuk memastikan komunikasi yang efektif antara kepala daerah yang lama, kepala daerah yang baru terpilih, serta tim dan institusi yang terkait. Koordinasi yang baik membantu meminimalkan ketidakpastian dan hambatan dalam transisi, serta memastikan kelancaran proses transfer kekuasaan.

Koordinasi dan komunikasi ini sebagai bagian penting dari perlunya Evaluasi dan pembelajaran: Evaluasi menyeluruh tentang keberhasilan proses transisi, mengidentifikasi pelajaran yang dapat dipetik, dan menyusun rekomendasi untuk peningkatan transisi di masa depan. Pembelajaran ini akan membantu memperbaiki proses transisi di masa mendatang.

Kedua, stabilitas politik dan koalisi. Setelah pemilu, partai politik harus membentuk koalisi dan membangun stabilitas politik untuk memastikan konsistensi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah. Tantangan tersebut dapat terjadi dalam menyusun koalisi yang kuat dan menjaga kepaduan agar tidak terjadi perselisihan yang menghambat proses pembuatan kebijakan.

Koalisi yang kuat sebagaimana dimaksud adalah dukungan politik dari partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Dukungan politik ini sangat penting, karena DPRD merupakan bagan dari rezim pemerintahan daerah. Adanya harmonisasi politik oleh karena dukungan politik akan menciptakan stabilitas dalam pemerintahan daerah. Walaupun tidak dikenal oposisi pemerintah.

Baca Juga  Pria Winongan Sulap Rongsokan Jadi Energi Listrik

Ketiga, penanganan konflik pasca-Pemilu. Pemilu sering kali menyebabkan polarisasi dan ketegangan politik. Tantangan pasca-Pemilu adalah menangani dan meredakan konflik yang mungkin timbul, baik antar pendukung kandidat maupun di antara kelompok masyarakat yang berbeda.

Upaya rekonsiliasi dan dialog yang efektif diperlukan untuk menjaga kedamaian serta menciptakan hubungan yang harmonis di antara masyarakat. Upaya rekonsiliasi dan dialog ini perlu terus menerus didorong untuk menutup celah semaksimal mungkin munculnya konflik-konflik yang berdampak disharmonisasi bahkan disintegrasi.

Keempat, Pengawasan dan akuntabilitas. Setelah pemilu, penting untuk menjaga pengawasan dan akuntabilitas terhadap kepala daerah yang terpilih serta anggota legislatif yang saat ini menjabat. Masyarakat perlu memiliki akses yang mudah terhadap informasi terkait tindakan dan keputusan yang diambil oleh para pemimpin, serta mekanisme yang efektif untuk mengajukan aspirasi atau gugatan terkait pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.

Meningkatkan pengawasan dan akuntabilitas dalam proses Pilkada menjadi hal yang sangat penting. Civil society, media, dan lembaga pengawas pemilihan harus bekerja sama dalam memastikan integritas dan transparansi dari seluruh proses Pilkada.

Tantangan juga muncul dalam penanganan sengketa pemilihan, pelaksanaan putusan pengadilan, dan penegakan hukum terkait pelanggaran pemilihan.

Kelima, Penyelenggaraan pilkada yang independen: Penting untuk menjaga independensi dan integritas penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dalam menyelenggarakan pilkada. Mereka harus terbebas dari intervensi politik dan memiliki sumber daya yang cukup untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.

Integritas penyelenggara pemilu mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pilkada yang jujur dan adil dan on the track dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Keenam, Partisipasi masyarakat. Salah satu dinamika penting adalah meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pilkadaadalah peningkatan kesadaran dan edukasi politik, akses yang lebih mudah terhadap informasi, serta inklusivitas proses pemilihan dapat mendorong partisipasi yang lebih aktif dari masyarakat dalam memilih pemimpin daerah.

Baca Juga  Duh.. Kades di Pasuruan Dibacok Tetangga

Peningkatan partisipasi dan pendidikan politik dalam Pilkada merupakan momen penting dalam demokrasi lokal yang memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat.

Tantangan yang bisa timbul adalah masih adanya rendahnya tingkat partisipasi pemilih, kurangnya pemahaman tentang pentingnya memilih, dan keterbatasan akses informasi yang merata. Meningkatkan partisipasi dan pendidikan politik menjadi penting agar masyarakat dapat membuat pilihan yang informasi dan bersadarkan pemahaman yang lebih baik.

Ketujuh, lingkungan politik yang dinamis: kontetasi dalam Pilkada melibatkan dinamika politik yang kompleks dan tumbuhnya kepentingan-kepentingan politik lokal.

Hal ini dapat memunculkan persaingan sengit antara calon, partai politik, kelompok kepentingan, serta menimbulkan ketegangan dan konflik antara pendukung masing-masing kandidat. Menjaga keamanan dan menjalankan Pilkada secara adil dan jujur menjadi tantangan penting.

Lingkungan politik yang dinamis ini juga disebabkan oleh jarak dekat antar calon dengan masyarakat pemilih dalam dinamika kelompok kepentingan. Sehingga berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan politis yang dapat menimbulkan disharminisasi di masyarakat.

Kedelapan, Manajemen sumber daya dan anggaran. Pilkada memerlukan sumber daya dan anggaran yang besar untuk melaksanakan segala persiapan, pelaksanaan pengawasan dan jaringan organisasi, serta penanganan konflik atau sengketa. Tantangan dalam manajemen sumber daya dan anggaran dapat muncul, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan finansial.

Tantangan dan dinamika pasca-pemilu 2024 dalam pilkada akan menjadi ujian bagi partisipan pemilu dan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas politik, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat yang lebih baik dalam demokrasi lokal.

Dalam menghadapi tantangan dan dinamika ini, peran berbagai pihak seperti pemerintah, Penyelenggara Pemilu, civil society, media, partai politik, dan masyarakat umum sangatlah penting. Kerjasama dan kolaborasi yang baik antara seluruh pemangku kepentingan akan membantu menjaga kelancaran dan integritas Pilkada pasca pemilu 2024.

 

 

*Ketua KPU Kota Probolinggo dan Pemerhati Sosial Politik

Baca Juga

Duh.. Kades di Pasuruan Dibacok Tetangga

Pasuruan-, Soleh (47), Kepala Desa (Kades) Balunganyar, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Soleh (47) menjadi korban …