Menu

Mode Gelap
Pelajar Kena Begal di Jl. Anggrek, Korban Luka Bacok di Punggung Terendam Banjir, Jalur Pantura Pasuruan-Probolinggo Lumpuh Total Luapan Sungai Welang Rendam Pasuruan, Ketinggian Air Hampir Satu Meter Pilkada Usai, KPU Probolinggo Beri Penghargaan PPK Polisi Olah TKP, Selidiki Kasus Perampokan di Rumah Tukang Potong Rambut Dugaan Penggelapan Pajero, Lima Bulan Lapor, Baru Ditanggapi Polres Lumajang

Politik · 4 Mei 2024 16:48 WIB

Ingin Maju Pilwali Kota Pasuruan via Jalur Independen? Ini Syarat Minimal Dukungan yang Harus Dipenuhi


					SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24). ((foto: Moh. Rois). Perbesar

SOSIALISASI: KPU Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24). ((foto: Moh. Rois).

Pasuruan,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pasuruan menggelar sosialisasi mengenai syarat minimal dan sebaran dukungan bagi bakal calon perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Pasuruan tahun 2024, Jumat (3/5/24).

Menurut Ketua KPU Kota Pasuruan, Roice Diana Sari, KPU telah menetapkan syarat minimal calon independen Pilwali Kota Pasuruan 2024 yaitu 15 ribu dukungan atau 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), sejalan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada.

Roice juga mengatakan bahwa dukungan tidak hanya foto copy KTP saja, namun harus disertai pernyataan bermaterai sehingga ada bukti otentik bahwa dukungan itu sah dan faktual.

KPU juga mengatur bahwa syarat minimal dukungan sebanyak 15.440 tersebut harus tersebar minimal di tiga kecamatan di wilayah Kota Pasuruan.

“Apakah itu satu orang satu pernyataan, apa secara kolektif, itu masih belum ada juknisnya. Tetapi yang jelas harus ada penyataan bermaterai dari pendukung,” ujar Roice.

Dijelaskan Roice, bahwa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Mei 2024 sampai 19 Agustus 2024.

“Setelah itu baru nanti KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual,” jelas dia. (*)

 

 

Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Cap Jempol Darah Tandai Dukungan PDI Perjuangan Kota Probolinggo untuk Megawati

19 Januari 2025 - 18:33 WIB

Paslon Thoriqul Haq – Lucita Izza Rafika Tak Hadiri Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati Lumajang

10 Januari 2025 - 06:27 WIB

Resmi! KPU Tetapkan Gus Haris – Ra Fahmi Pasangan Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

9 Januari 2025 - 21:31 WIB

Sah, KPU Pasuruan Resmi Tetapkan Rusdi-Shobih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

9 Januari 2025 - 18:35 WIB

Kamis, Gus Haris – Ra Fahmi Bakal Ditetapkan sebagai Bupati – Wakil Bupati Probolinggo Terpilih

7 Januari 2025 - 15:34 WIB

Pilkada Kota Probolinggo Digugat PPI, ini 10 Poin Permohonannya

27 Desember 2024 - 12:44 WIB

Bunda Indah Sepakat Usulan Presiden Prabowo tentang Kepala Daerah Dipilih DPRD

19 Desember 2024 - 15:39 WIB

Protes Nomor Urut Caleg Warnai Rapat Konsolidasi Partai Demokrat Kab. Probolinggo

17 Desember 2024 - 10:46 WIB

Ucapkan Selamat ke Gus Haris, Senator Lia Istifhama ‘Kepo’ Jurus Menang Mutlak

9 Desember 2024 - 08:36 WIB

Trending di Politik