Sok-sokan Kendarai Mobil Bodong, eh Kena Tilang

Probolinggo,- Gagah-gagahan ala Maruddin (42), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, berujung petaka. Ia dicegat polisi pasca ketahuan mengendarai mobil bodong.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Lantas AKP Sapari mengatakan, kejadian itu berlangsung pada Minggu (14/8/2022) siang. Saat itu, Maruddin melintas di jalur pantura Kota Kraksaan, menggunakan Toyota Calya putih.

Tetiba, kepolisian mendapatkan aduan dari masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor WhatsApp 085336338838. Dalam laporan itu, disebutkan ada kendaraan roda empat yang melintas dengan menggunakan plat nomor menyerupai milik pelapor.

Pasca laporan itu, petugas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan pengejaran. Akhirnya, kendaraan minibus itu berhasil dihentikan lalu dibawa ke Pos Lantas Klaseman, Gending.

“Setelah dilaksanakan pengecekan berdasarkan noka dan nosin kendaraan ditemukan bukti bahwa kendaraan tersebut diduga menggunakan data palsu (kendaraan bodong),” kata Sapari.

Atas temuan itu, imbuh Sapari, pihaknya langsung mengamankan kendaraan beserta selembar STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang diduga menggunakan data palsu atau bodong.

“Untuk pengemudinya saat ini sudah kami berikan penindakan pelanggaran berupa surat tilang. Nantinya akan kami gelar perkara untuk proses penyidikan dan dilimpahkan ke Sat Reskrim” Sapari menambahkan. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainul Hasan R

Baca Juga  Ada Pungli dan Izin Usaha Sulit, Investor pun Takut Tanam Modal di Probolinggo

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …