Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 11 Agu 2022 20:21 WIB

Sebulan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Pecandu Narkoba 


					Sebulan, Polres Pasuruan Gulung Puluhan Pecandu Narkoba  Perbesar

Pasuruan,- Selama periode Juli 2022, Satreskoba Polres Pasuruan menangkap puluhan tersangka narkoba jaringan lintas wilayah di Jawa Timur. Mereka disergap di wilayah Pasuruan, Jember dan Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, ada 21 tersangka yang berhasil ditangkap. Mereka diringkus dalam kurun waktu selama satu bulan, yakni Juli 2022.

Jaringan sindikat pengedar narkoba itu berhasil terungkap setelah petugas menangkap pengedar sabu inisial MS, warga Kecamatan Karang Pilang, Kota Surabaya.

Kala itu, MS tertangkap basah mengedarkan sabu di sebuah warung di wilayah Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Rabu (27/07/2022).

“Barang bukti yang disita dari MS ini cukup banyak yaitu, sebanyak 59 gram sabu-sabu,” kata Banyu saat rilis kasus di halaman Mapolres Pasuruan, Kamis (11/8/2022).

Dijelaskan Bayu, setelah melakukan penyelidikan terhadap MS, polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, didapati ada sindikat yang turut serta mengedarkan maupun sebagai pengguna sabu di Sidoarjo dan Jember.

Dari hasil penangkapan di Sidoarjo, petugas mengamankan sabu seberat 2 gram dan 300 butir ekstasi. Sementara dari wilayah Jember, petugas menyita 18 gram sabu.

“Total barang bukti yang disita dari puluhan tersangka ini sebanyak 112 gram sabu-sabu dan 300 butir ekstasi. Jika dirupiahkan total uangnya kurang lebih Rp 350 juta,” jelas Bayu.

Beberapa tersangka, menurut Bayu, sudah memasuki tahap dua atau P21 (berkas lengkap, red). Berkas kasus sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk kepentingan proses persidangan.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal