Probolinggo,– Dua perempuan asal Malang dibekuk Polres Probolinggo Kota karena diduga memalsukan surat – surat untuk pengajuan pinjaman uang ke bank. Berkat aksinya ini, mereka berhasil mendapatkan uang puluhan juta rupiah.
Dua pelaku perempuan pemalsuan surat – surat ini diketahui berinisial NMC (31) warga Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan E-W (45) warga Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Penangkapan kedua pelaku ini bermula saat Satreskrim mendapat informasi adanya dugaan tidak pidana pemalsuan surat-surat yang dipergunakan oleh calon nasabah atas nama Yati, untuk pengajuan pinjaman uang.
Kemudian petugas mengecek persyaratan mulai dari KTP, KK, hingga sertifikat sebagai jaminan yang diajukan. Barulah diketahui, dari hasil pengecekan awal di Dispenduk Capil ditemukan dugaan pemalsuan data identitas.
“Saat pelaku datang ke salah satu bank BUMN untuk klarifikasi sebelum pencairan, barulah saat diinterogasi oleh petugas diketahui pelaku ini melakukan pemalsuan data identitas dan kemudian pelaku ditangkap oleh petugas,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Jumat (10/11/2023).
Kapolres mengungkapkan, dari hasil penyelidikan untuk peran kedua pelaku ini yakni EW yang menggunalan identitas palsu bernama Yati yang datang ke bank untuk mengajukan pinjaman.
Sementara untuk NMC perannya membuat surat palsu mulai dari KTP/ KK/ SKU/ hingga akta kematian serta menyuruh EW untuk mengajukan pinjaman.
Sebelum ditangkap, keduanya berhasil melakukan aksi serupa dengan menggunakan identitas palsu atas nama Eva Lailatul Munawaroh, dengan alamat jalan KH. Mansyur, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, dan berhasil mendapatkan uang Rp75 juta dari bank BUMN.
“Jadi atas perbuatannya, kedua pelaku kita kenakan pasal 263 ayat 1, dan ayat 2, KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” imbuh AKBP Wadi. (*)
Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Moch. Rochim