DIRINGKUS: Ayah-anak dan tersangka lain yang diamankan Polres Probolinggo Kota. (foto: Hariz Rozani)

Curanmor di 40 TKP, Ayah-anak Dibekuk Polisi

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadah yang beraksi di 40 TKP di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Satu pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas lantaran melawan saat hendak diamankan.

Dua pelaku, bapak dan anaknya yang diamankan oleh Satreskrim Polres Probolinggo Kota adalah SA (47) dan anaknya, SU (22) keduanya warga Desa Menyono, Kecamatan kuripan.

Penangkapan kedua terduga pelaku ini diawali adanya laporan curanmor di sebuah koperasi di Kelurahan Triwung Kidul, Kota Probolinggo, Sabtu (4/11/23).

Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan, yang kemudian diketahui identitas pelaku. Tak butuh waktu lama, Sabtu siang sekitar pukul 10.00 WIB petugas akhirnya berhasil membekuk SA dan anaknya SU di Jalan Raya Lawean, Kecamatan Sumberasih.

Saat ditangkap, polosi terpaksa menembak kaki SA, lantara melawan saat hendak ditangkap. Selanjutnya kedua pelaku yang merupakan bapak anak ini kemudian digelandang ke Mapolres Probolinggo Kota.

“Jadi dari hasil pemeriksaan, pelaku ini merupakan spesialis perusak gembok pagar rumah dengan menggunakan alat potong, salah satunya gerinda, kemudian membawa motor korban keluar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, saat rilis di gedung Rupathama Polres Probolinggo Kota, Jumat (10/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, untuk peran kedua pelaku yakni S-A merupakan eksekutor, sedangkan SU yang merupakan sang anak berperan mengantarkan ayahnya menuju rumah target yang motornya hendak dicuri.

Masih dari hasil pemeriksaan, motor yang dicuri oleh pelaku kemudian diserahjan kepada SPR (43) warga Desa Kliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Tak lama kemudian, SPR juga dibekuk oleh Satreskrim polisi.

Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit motor Honda CB 150 R, dan Honda Scoopy, sejumlah STNK, kunci T dan sejumlah kepala kunci, serta penutup kepala.

Baca Juga  Hangatnya Kopi Bromo Tengger di Kesejukan Gunung

“Hingga saat ini kedua pelaku ini sudah beraksi di 40 TKP yang ada di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Atas perbuatannya, SA dan SU dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara untik S-P-R dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman, empat tahun penjara,” AKBP Wadi. (*)

 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Moch. Rkck

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …