Pasuruan,- Empat orang yang diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Kota Pasuruan diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota, Kamis (11/6)2026) malam.
Keempatnya diduga mengaku sebagai Debt Collector (DC) atau juru tagih hutang dan meminta uang kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Dhecky Tjahyono Try Yoga mengatakan, peristiwa tersebut bermula ketika korban dihentikan oleh beberapa orang tak dikenal di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo.
Menurut AKP Dhecky, para pelaku kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah.
“Para pelaku yang diduga sebagai debt collector (penagih utang) ini kemudian menyampaikan bahwa sepeda motor yang dikendarai korban bermasalah,” kata AKP Dhecky, Senin (15/6/2026).
Setelah itu, korban dibawa ke sebuah warung di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Mayangan, Kecamatan Panggungrejo, dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Di lokasi itu, korban diduga diminta menyerahkan sejumlah uang. Korban juga mengaku mendapat tekanan lantaran diancam akan dibawa ke Polres apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.
“Korban juga sempat merasa tertekan karena apabila tidak memberikan uang, korban diancam akan dibawa ke Polres,” ujarnya.
Korban kemudian menghubungi rekannya untuk membawa uang tunai sebesar Rp3 juta. Uang tersebut selanjutnya dimasukkan ke dalam amplop.
Namun, persoalan yang dijanjikan akan diselesaikan tidak kunjung selesai. Pada saat bersamaan, Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang sedang berpatroli mendapati aktivitas mencurigakan dan melakukan pemeriksaan.
“Petugas kemudian melakukan pengecekan dan mendapati adanya dugaan tindak pidana pemerasan,” terang AKP Dhecky.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan empat orang berinisial L, C, Y dan SH. Polisi juga menyita uang tunai Rp3 juta serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih tanpa nomor polisi.
“Saat ini perkara tersebut masih dalam proses hukum lebih lanjut,” beber dia.
Dhecky menegaskan pihaknya akan menindak setiap bentuk aksi premanisme maupun pemerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi premanisme di Kota Pasuruan. Siapa pun yang mencoba menakut-nakuti, memeras, atau mengambil keuntungan dengan cara melawan hukum akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar melapor ke kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi premanisme. Jangan ragu melapor kepada kepolisian,” pungkasnya. (*)












