Polsek Leces Bekuk DPO Judi Togel Jenis Hongkong

Probolinggo – Unit Reskrim Polsek Leces berhasil membekuk seorang buron (daftar pencarian orang/DPO) judi togel di Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, Jumat dini hari (3/6/2022). Penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari penangkapan pengecer judi togel yang sebelumnya juga dibekuk jajaran Polsek Leces.

Kapolsek Leces, AKP Rini Ifo Nila Krisna, melalui Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto mengatakan, penangkapan seorang DPO judi togel, Ruhen (32), warga Dusun Dusun Gunung Dami, Desa Tigasan Wetan bermula adanya informasi bawa pelaku ini sedang berada di rumahnya.

“Dari laporan tersebut, petugas langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumahnya dan melakukan penangkapan pelaku pada Jumat malam. Pelaku akhirnya ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Leces,” ujarnya.

Penangkapan pelaku yang merupakan pengepul judi togel Hongkong merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya seorang pengecer judi togel bernama Imam Jazuli (23), warga Desa Tigasan Wetan, Rabu (3/11/2021).

“Penangkapan DPO pelaku judi togel ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Atas perbuatannya, pelaku kami kenakan pasal 303 KUHP juncto pasal 2 ayat (1), UU Nomor 7 Tahun 1974, dengan ancaman 6 tahun penjara,” imbuhnya.

Saat ini terkait penangkapan pelaku masih dilakukan penyelidikan dan pengembangan di Mapolsek Leces terkait kasus judi togel. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga  Hendak 'Nyabu', Dua Sekawan ini Ditangkap

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …